MUI Imbau Massa HTI Lapang Dada

Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus lapang dada menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, kemarin Senin (7/5). Dari hasil ini, diharapkan tidak ada perpecahan yang bisa mengganggu keuuhan Indonesia.

SESUAI MEKANISME

Dalam rilis yang diterima majalahnurani.com,

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta  terkait Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). “Harus kita hormati bersama,” katanya.

Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan mengesahkan pembubaran HTI oleh pemerintah.  Atas dasar inilah MUI mengimbau kepada pihak HTI harus bisa menerima putusan hakim dengan lapang dada.

Baca juga  MK Juga Tolak Gugatan Pilpres Pasangan Ganjar-Mahfud

Jika HTI tidak puas dengan keputusan tersebut, HTI dapat menempuh jalur hukum melalui banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

“Hal itu sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada,” terang Zainut.

HAK PREROGATIF

Menurut Zainut, MUI berpendapat hakim memiliki kewenangan dan hak prerogatif untuk menilai dan memutus perkara.

Tidak ada satu kekuatan yang dapat mengintervensi karena hakim memiliki independensi dan kemerdekaan dalam memutus sebuah perkara.

Zainut juga mengatakan bahwa majelis hakim menetapkan surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Surat keputusan tersebut, yakni SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI.

Baca juga  KPU Tetapkan Prabowo dan Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

“Dengan ditolaknya gugatan HTI terhadap pemerintah ini, SK Menkumham dinyatakan tetap berlaku,” tandasnya.01/ Bagus

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed