Travel Umrah Wajib Ikuti Akreditasi

Kepada majalahnurani.com, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim membenarkan bahwa pihaknya bersama Komite Akreditasi Nasional (KAN) Badan Standarisasi Nasional (BAN) menjalin sinergi dalam akreditasi lembaga sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

TARGET JULI

Dia mengatakan, sesuai amanat Peraturan Menteri Agama No 8 tahun 2018, akteditasi dilakukan oleh pihak ketiga atau lembaga yang ditunjuk oleh Dirjen PHU. Melalui kerjasama ini, Ditjen PHU meminta KAN untuk melakukan penilaian kesesuain/akreditasi terhadap beberapa LSU yang selama ini melakukan sertifikasi.

“Tujuannnya, agar lebih objektif dan kredible dan kami ingin secepatnya bisa terealisir,” tuturnya.

Nantinya hasil akreditasi itu akan dipublish dan ditayangkan di aplikasi android umrah cerdas. Sehingga masyarakat tahu PPIU bagus dan tidaknya.

“Target kami Juli Agustus sudah bisa kami running walaupun amanat undang-undang paling lambat dua tahun,” sambungnya.

Arfi mengungkapkan, perizinan PPIU ini sudah berlaku selamanya. SK pertama berlaku tiga tahun. Dan kemudian SK selanjutnya berlaku selamanya.

“Jadi tidak ada lagi perpanjangan izin,” imbuhnya.

Lalu bagaimana kontrolnya? Kemenag melihat dari akreditasi setiap tiga tahun. Kalau nilainya C atau bahkan D, maka izinnya dinyatakan tidak berlaku.

“Kami berharap PPIU ini kredibel. Jadi tidak perlu rekomendasi kanwil kecuali izin baru. Hanya akreditasi yang perlu dilakukan,” papar Arfi.

LEMBAGA SERTIFIKASI

Sebelumnya sinergi ini ditandai penandatanganan perjanjian kerjasama oleh Dirjen PHU Nizar Ali dengan Sekretaris KAN Kukuh Syaefudin Ahmad di Kantor BSN, Jakarta. Selain jajaran Ditjen PHU dan BAN, hadir juga Asdep Pemberdayaan Kerukunan Umat Beragama Kemenko PMK.

Ketua Komite Akreditasi Nasional yang juga Kepala BSN Bambang Prasetya mengapresiasi kepercayaan Kemenag untuk bersinergi dalam pembenahan penyelenggaraan umrah. Bambang menegaskan bahwa pihaknya menawarkan skema akreditas dengan sistem SNI ISO/IEC 17065:2012 sudah diakui internasional.

“Hampir 1.900 pola kerjasama yang sudah berlangsung dan sistem ini sangat proven bahkan secara internasional. Langkah kita insya Allah baik untuk ikut membenahi penyelenggaraan umrah. Tinggal bagaimana menjalankan di lapangan,” urai Bambang.

Dirjen PHU Nizar Ali menyampaikan bahwa saat ini jumlah PPIU cukup banyak, lebih dari 900. PPIU sejumlah inilah nanti yg akan diakreditasi oleh LSPPIU

“Akreditasi ini nantinya akan menilai Lembaga Sertifikasi Usaha yang melakukan sertifikasi terhadap PPIU,” ujarnya.

Menurut Nizar, selama ini akreditasi dilakukan oleh Kemenag. Seiring dengan regulasi baru, akreditasi akan dilakukan oleh lembaga yg ditunjuk Dirjen setelah diakreditasi oleh KAN yang memang memiliki otoritas dalam hal itu.

“Ini amanat Peraturan Mentei Agama bahwa PPIU harus terakreditasi dalam jangka waktu tiga tahun. Ini bagian upaya kontrol mutu biro perjalanan umrah dan instrumen pengendalian perizinan PPIU,” tegasnya.

Nizar mengakui, kalau hasil akreditasi nilainya di bawah C, berarti tidak terakreditasi dan izin akan dicabut. Nizar menggarisbawahi beberapa hal spesifik dalam bisnis umrah.

PRINSIP SYARIAH

Nizar mencontohkan masalah prinsip syariah. Menurutnya, berbeda dengan Biro Perjalanan Wisata pada umumnya, penyelenggaraan umrah harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

Hal spesifik lainnya terkait layanan di dalam negeri dan luar negeri. Untuk layanan luar negeri misalnya, mencakup akomodasi, katering, dan transportasi.

“Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus sudah mengembangkan standar pelayanan minimal dan itu bisa disinkronkan dalam proses akdeditasi,” ucapnya.

Nizar berharap kerjasama ini bisa segera ditindaklanjuti karena sudah banyak PPIU yang akan habis masa sertifikasinya.

“Selain itu, ada juga beberapa PPIU yang memiliki izin baru dan harus mengikuti proses akreditasi,” tukasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *