Transaksi Pelayanan Haji Diatur di eHajj

Empat Asosiasi Haji dan Umrah seperti Amphuri, Himpuh, Aspurindo dan Kesturi sepakat mendirikan Permusyawaratan Syarikat Antar Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI). Tujuannya, untuk menyatukan langkah dan mengakomodir kepentingan bersama PPIU dan PIHK kepada pihak-pihak terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus. Seperti Kemenag, DPR RI, Kedutaan Besar Saudi di Jakarta, Kementerian Haji Saudi di Jeddah dan Muasasah Haji Asia Tenggara di Mekkah.

Atas komitmen bersama PATUHI, hasilnya menjadi Komitmen bersama yang akan dikoordinir setiap Asosiasi atau Himpunan kepada anggotanya.

VIRTUAL ACCOUNT

PATUHI juga diterima menteri haji Saudi. Dalam pertemuan Senin (11/6/2018), wakil menteri haji dan PATUHI membahas soal permasalahan pelayanan jamaah haji khusus di Arafah-Mina yang selama ini dikeluhkan PIHK.

Masalah ini akan teratasi dengan perubahan sistem pelayanan dari Kementerian Haji Saudi. Dengan adanya pemesanan pelayanan haji mulai dari hotel, catering, bis hingga Arafah-Mina melalui eHajj dan pembayaran langsung dalam rekening virtual di Kementerian Haji, maka telah terjadi pemangkasan birokratis.

Sehingga relasi yang terjadi langsung antara PIHK dengan partnernya tanpa peran besar Muasasah yang selama ini, seakan bertindak sebagai perantara antara PIHK dengan Maktab-Maktab di pelayanan Arafah-Mina.

Baca juga  PBNU: Pengaku Nabi Harus Diusut Tuntas

Itulah yang ditegaskan Wakil Menteri Haji saat menerima PATUHI yang didampingi Pejabat dari Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah, Dr Ahmad Dumyathi Basori.

Menurut Ahmad Dumyathi, PATUHI mendapat jaminan bahwa hak-kewajiban jamaah haji khusus akan tertera di dalam eHajj sesuai harga paket yang dipilih PIHK.

ā€¯Mulai tahun ini, semua transaksi pelayanan haji termasuk Armina sudah ada di sistem eHajj pembayaran melalui IBAN (nomor rekening) masing-masing PIHK yang ada di Kementerian Haji, semacam virtual account. Tidak ada lagi pembayaran diluar sistem,” kata Ahmad Dumyathi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya setiap PIHK harus membayar kepada Muasasah untuk setiap pelayanan Arafah-Mina namun tidak pernah diketahui kontrak pelayanannya.

Sehingga hak-hak jamaah haji khusus jika tidak dipenuhi Maktab saat pelayanan Arafah Mina tidak bisa dikomplain. Dengan termaktubnya hak-hak jamaah di dalam eHajj maka jika terjadi wanprestasi atas pelayanan Arafah-Mina, KUH di Jeddah akan dapat membantu PIHK melalui PATUHI untuk menyampaikan tuntutannya kepada Kementerian Haji sebagai institusi penanggung jawab umum penyelenggaraan haji di Saudi Arabia,” kata Artha Hanif, Ketua Harian PATUHI.

Baca juga  Meski Ada Resolusi DK PBB, Israel Laknatullah Masih Bombardir Gaza

PELAYANAN LEBIH BAIK

Sementara Ketua Pembina PATUHI Fuad Hasan Masyhur menyatakan sangat bersyukur pada akhirnya 4 asosiasi penyelenggara haji dan umrah di Indonesia yaitu HIMPUH, AMPHURI, ASPHURINDO dan KESTHURI akhirnya dapat bersatu dengan nama PATUHI sehingga dapat memperjuangkan hak-hak jamaah haji khusus kepada banyak pihak terkait khususnya Muasasah dan Kementerian Haji di Saudi.

Atas arahan Menteri Agama dan jajarannya di Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah, PATUHI akhirnya mendapat kejelasan tentang hak dan kewajiban jamaah haji khusus di Arafah dan Mina saat berhaJi, baik luas area yang semula 0.8 m2 perjamaah menjadi 0.99 m2.

Demikian juga bercampurnya jamaah dari Malaysia dan Brunei ke maktab Indonesia akan diperhatikan Kementerian Haji Saudi untuk diatur lagi agar terpisah.

“Alhamdulillaah ini suatu kemajuan besar, semoga pelayanan haji khusus ke depan bisa lebih baik lagi,” ungkap Fuad.

Dalam kesempatan yang sama para Ketua Umum Asosiasi dan Himpunan yaitu Baluki Ahmad Ketua Umum HIMPUH, Joko Asmoro Ketua Umum AMPHURI, Magnatis Chaidir Ketua Umum Asphurindo dan Asrul Azis Taba Ketua Umum KESTHURI, yang sekaligus juga sebagai Anggota Dewan Pembina PATUHI menyampaikan terima kasih kepada Kemenag yang telah merubah paradigma pembinaan dan pengawasan jamaah haji khusus.

Baca juga  Jokowi Resmikan 15 Ruas Jalan 147 KM di Sulteng

Fuad mengakui jika sebelumnya anggota PATUHI selalu disalahkan dalam kekurangan pelayanan Arafah Mina yang tidak sesuai dengan harga yang dibayar jamaahm.

Kini Kemenag faham bahwa pelayanan Arafah Mina tergantung dari Maktab dan Muasasah. Sehingga justru kini Kemenag melakukan pendampingan kepada kami untuk memperjuangkan hak-hak jamaah haji khusus agar sesuai dengan biaya mahal yang dibayarkan jamaah Hajj khusus.

“Insya Allah ke depan kami optimis pelayanan Armina haji khusus jauh lebih terjaga” tandas Fuad. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed