DPR Dorong Pemerintah Rampungkan Unit BPJPH

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodiq Mudjahid membenarkan bahwa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai unit dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih kurang banyak jumlahnya.
Untuk melengkapi itu maka harus ada partisipasi keterlibatan ormas Islam, perguruan tinggi dan masyarakat untuk membentuk LPH.
“Jumlah LPH yang merupakan unit-unit dari BPJPH masih kurang,” katanya dikonfirmasi  majalahnurani.com Sabtu (15/9/2018).
PELATIHAN
Saat ini ormas-ormas Islam yang besar dan perguruan tinggi siap membuat LPH. DPR juga mendorong masyarakat berpartisipasi.
Terkait bagaimana ormas dan perguruan tinggi membuat LPH yaknibisa menggunakan biaya sendiri.
“Mereka juga akan mendapatkan biaya dari proses pemeriksaan produk. Ibaratnya mereka berinvestasi dengan membuat LPH,” tambahnya.
Sodik mengamati, sumber daya manusia di ormas-ormas dan perguruan tinggi untuk keperluan mendirikan LPH sudah ada. Tapi tetap diperlukan ada pelatihan dari BPJPH untuk sumber daya manusia di LPH.
Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) pada Pasal 67 menyebutkan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban tersebut mulai berlaku lima tahun sejak UU JPH diundangkan, artinya pada Oktober 2019 semua produk harus bersertifikat halal.
“Sejak awal ada keterlambatan proses pembentukan UU JPH dan BPJPH. Tapi DPR sudah mendorong pemerintah,” ungkap dia.
HAMBATAN PASAR
Hambatannya menurut Sodik,  bukan di mekanisme kerja saja. Tapi ada hambatan dari publik (produsen) makanan, kosmetik dan obat-obatan.
Memang ada hambatan dari pasar yang membuat Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU JPH terlambat keluar sehingga berpengaruh kepada pembahasan proses UU JPH dan pengeluaran PP. Oleh karena itu sertifikasi halal akan dimaksimalkan di produk makanan terlebih dahulu.
“Sekarang pemerintah harus meningkatkan kinerjanya. DPR sudah mendorong dengan menetapkan anggaran untuk BPJPH dari 2018. DPR juga sudah mengawasi dan mendorong proses pembentukan BPJPH dan pengadaan bangunan,” tandas dia. 01/Bagus
Baca juga  Menteri Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan 14 PNS Cair

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *