MUI Haramkan Posting Berita Hoax

Belakangan berita hoax kembali membuat masyarakat cmeas. Terutama berita hoax adanya gempa susulan di berbagai daerah.

ANCAMAN GEMPA

Seperti halnya kabar hoax yang beredar di grup WhatsApp bahwa ancaman Jawatimur gempa. Atau gempa susulan di NTB.

Belum lagi soal tertangkapnya penyebar hoax yang menyinggung soal PKI.

Polisi bergerak cepat. Hingga saat ini ada empat orang ditangkap.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengidentifikasi 14 akun media sosial yang diduga telah menyebarkan berita bohong atau berita yang berlebihan atau berita yang tidak lengkap tentang bencana di Sulawesi Tengah dan di NTB,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat memberi keterangan pers, Rabu (3/10/2018).

Pelaku ini berinisial UUF, BK, AIS, dan DR. Pelaku UU sengaja memposting ancaman terjadinya terjadi gempa di Pulau Jawa. Kemudian pelaku BK menyebarkan posting tulisan seolah-olah sangat mungkin terjadi gempa di Pulau Jawa, khususnya Jakarta.

Pelaku AIS ditangkap karena mem-posting tulisan Bendungan Bili-bili retak disebabkan gempa. DR ditangkap juga karena menyebarkan posting terjadi gempa di Pulau Jawa.

Tersangka JA ditangkap setelah mengunggah hoax yanh berkaitan dengan gempa di Palu, dan juga isu kebangkitan PKI.

DIHARAMKAN

Sebelumnya Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Zainut Tauhid menegaskan bahwa MUI mengharamkan kegiatan memproduksi menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya info yang tidak benar kepada masyarakat.

“Hukumnya haram. Termasuk membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, atau adu domba, penyebaran permusuhan, ujaran kebencian, dan permusuhan antarsuku, ras, agama, golongan,” tegasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *