Viral Surat Izin KBIH Palsu, Kemenag: Masyarakat Harus Hati-hati

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag M Arfi Hatim mengklarifikasi mengenai beredarnya sertifikat perizinan bukti perizinan penyelenggaraan ibadah haji, umrah, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).

HOAX

Sepintas Surat yang bertanda tangan Kementerian Agama itu seperti sertifikat atau piagam. Terlihat asli. Ada logo Garuda Pancasila dan tanda tangan Menteri Agama dan stempel.

Namun foto lembaran yang diklaim sebagai bukti itu dipastikan tidak benar, palsu atau hoax.
“Iya memang tidak betul itu dari Kemenag,” tuturnya.

Karena sudah beredar, Kemenag meminta masyarakat lebih berhati-hati menyikapi informasi yang beredar, termasuk sejumlah uang yang disebutkan sebagai biaya penerbitan sertifikat tersebut.

Baca juga  Menag Terbitkan SE agar Penyuluh dan Penghulu Dukung 4 Program Pemerintah

Menurutnya perizinan travel wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak dipungut biaya perizinan.

“Proses perizinan PPIU dan PIHK tidak ada biaya,” tambahnya.

Ditanya soal informasi sertifikat perizinan dan pembiayaannya, Arfi sedang menindaklanjuti dan menelusurinya.

DIATUR PMA

Bahkan Kepala Sub Direktorat Bina Haji, Endang Jumali yang membidangi pembinaan KBIH membantah pihaknya tak mengeluarkan sertifikat seperti yang beredar.

“Itu bohon,” terangnya kepada media.

Dijelaskannya bahwa izin KBIH dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) atas nama Menteri Agama sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2018.

Kemudian Perizinan PPIU dan PIHK juga ditandatangani Direktur Jenderal PHU atas nama Menteri Agama sesuai dengan PMA Nomor 8 Tahun 2018.

Baca juga  PBNU: Serangan Iran ke Israel Bentuk Kemarahan Dunia

“Kita sudah sampaikan edaran ke Kanwil bahwa terhitung setelah terbitnya PMA Nomor 13 Tahun 2018 pada bulan April 2018 maka perizinan baru dan perpanjangan ditujukan ke Pusat (Kemenag RI) dengan rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi,” lanjutnya.

Perizinan PPIU, PIHK, dan KBIH, tegasnya, selama ini menggunakan Keputusan Menteri Agama (KMA) bukan menggunakan lembar sertifikat. Menteri Agama juga tidak pernah menerbitkan perizinan untuk satu lembaga sebagai penyelenggara ibadah haji, umrah, sekaligus KBIH.

“Melihat sertifikat perizinan yang beredar tersebut dipastikan bahwa seluruhnya palsu atau tidak dikeluarkan oleh Kementerian Agama,” tandasnya.01/ Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed