Dalam Siaran Pers Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kamis (18/10/2018) Kepala Divisi Komunikasi dan Humas BPKH, Tanti Widia menegaskan bahwa Pemerintah selalu mengembalikan pokok suku dana haji pada saat jatuh tempo dan memberikan imbal hasil tepat waktu dan tepat jumlah
Tanti memberikan tanggapan ini atas pertanyaan sejumlah kalangan mengenai penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.
Sebelumnya beredar kabar jika suku dana haji nantinya akan digunakan untuk pembangunan. Infrastruktur.
DIKEMBALIKAN KE KAS HAJI
Menurut Tanti sejak tahun 2009, Kementerian Agama dan sekarang BPKH telah menginvestasikan dana haji melalui instrumen SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) termasuk Suku Dana Haji Indonesia (SDHI) dengan outstanding per Juni 2018 sebesar Rp37,9 triliun.
“Apabila pada akhir tahun keuangan haji terdapat efisiensi dan nilai manfaat lebih akan dikembalikan ke kas haji milik jemaah haji,” katanya.
Dana haji ini digunakan untuk pembayaran APBN secara umum dan bukan digunakan untuk pembiayaan proyek infrastuktur secara spesifik.
“Menurut keterangan Kementerian Keuangan (30 November 2017) penerbitan SBSN seri SDHI digunakan untuk general financing (pembayaran APBN secara umum), dan tidak digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur secara spesifik (earmarked),” ungkap Tanti.
TRANSPARAN
Dijelaskannya bahwa pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi oleh DPR.
Karena itu, Tanti menjamin, dana haji yang diinvestasikan di suku dana haji di Pemerintah tetap utuh, bahkan terus dikembangkan dan tidak ada yang berkurang.
“Pemerintah selalu mengembalikan pokok suku dana haji pada saat jatuh tempo dan memberikan imbal hasil tepat waktu dan tepat jumlah,” tandas dia. 01/Bagus