DPR Minta BIN Ungkap Nama Penceramah Radikal

Kepada majalahnurani.com, Rabu (21/11/2018) Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta BIN mengungkap siapa saja identitas penceramah berpaham radikal.

“Jika memang mereka memiliki jaringannya, mungkin sebaiknya diumumkan saja nama-namanya agar publik tahu,” ungkapnya.

Sebelumnya,
Badan Intelejen Negara (BIN) mengungkap temuan mengejutkan pada Selasa (20/11/2018) bahwa ada penceramah berpaham radikal yang tersebar di 41 masjid.

TIGA KATEGORI

Kepala BIN, Wawan Hari Purwanto, menyebut sekitar 50-an yang dideteksi. Saat ini pihaknya melakukan upaya pendekatan.
“Kalau yang rendah, ya masih dalam kategori yang masih ditoleransi nilainya. Kalau sedang sudah mulai mengarah ke kuning, kuning itu perlu disikapi lebih. Tapi yang merah artinya sudah parah lah, ini perlu lebih tajam lagi untuk bagaimana menetralkan keadaan,” ujar Wawan saat gelar konferensi pers.

MINTA IDENTITAS DIUNGKAP
Hasan mengaku prihatin jika ada penceramah agama yang disinyalir selalu menebarkan paham radikalisme.

Lebih dari itu, DPR meminta penegak hukum bertindak menindak penceramah yang disebut berpaham radikal tersebut.

Sebab dikawatirkan sebaran paham radikal bisa menjamur di tengah-tengah masyarakat.

“Apabila ada penceramah yang jelas-jelas menyampaikan dukungannya kepada ISIS atau kelompok teroris dengan mengutip ayat-ayat jihad yang tidak pada tempatnya, saya kira penegak hukum harus bertindak cepat melakukan penegakan hukum,” tegasnya.

BIBIT RADIKALISME

DPR menilai hal itu dapat menumbuhkan bibit radikalisme di kalangan masyarakat sendiri. Untuk itu diharapkan pemerintah tidak melakukan pembiaran.

“Kepolisian dan BIN tidak bisa membiarkan pihak-pihak yang selalu menebarkan kebencian itu bebas menyeru kepada tindakan yang mengarah pada tegaknya NKRI ini,” sambungnya.

Sebelumnya, kata Hasan, DPR dan Kemenag pernah melakukan kesepakatan terkait dengan penceramah atau mubalig. Dalam kesepakatan itu, komisi yang membidangi urusan agama tersebut merekomendasikan dilakukannya pembinaan terhadap penceramah.

Komisi VIII pernah menyepakati dalam sebuah rapat kerja dengan Menteri Agama RI tentang penceramah atau mubalig. Komisi VIII merekomendasikan agar penceramah agama dilakukan pembinaan oleh organisasi keagamaan Islam, seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan lain-lain.

“Saat itu DPR meminta Kemenag bersama-sama dengan organisasi keagamaan melakukan pembinaan bagi para penceramah agama,” tandasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *