DPR Siapkan Aturan Agar Visa Furodah Legal

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI dengan Amphuri, Himpuh dan Sipatuh, menyebutkan, Visa Furodah belum diatur sehigga dianggap ilegal.

Akibatnya yang terjadi selama ini proses penyelenggaraan haji atau umrah kucing-kucingan, mengakibatkan ada calon yang tidak berangkat.

JADI SOLUSI

Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim pada saat pembahasan RUU PIHU, akan mengakomodir bagaimana Visa Furodah menjadi solusi, termasuk aturan di bawahnya seperti PP dan Permen.

“Bahkan Visa Furodah bisa menjadi solusi yang bisa dikontrol dan sangat dijamin kepastian berangkat dan calon jemaah tidak terlantar,” kata Mustaqim dalam siaran persnya.

Menurut dia, jenis Visa Furodah itu dikeluarkan untuk keluarga kerajaan, dikoordinasi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yang kemudian dikondisikan oleh Kementerian Haji yang dilepaskan kepada pihak swasta.

Karena statusnya dikeluarkan oleh kerajaan, maka swasta di Arab Saudi berhubungan swasta Indonesia.

Permasalahannya, lanjutnya, karena pada saat masuk swasta Indonesia dianggap solusi, di sisi lain dianggap ilegal.

Kedua, visa ini dilihat dari sistem sebagai visa sah karena terlihat, tercantum dan masuk dalam sistem Pemerintah Arab Saudi.

“Permasalahan yang muncul akibat missmatch di Indonesia ini, sedang dicari jalan keluarnya. Salah satunya melalui penyempurnaan UU PIHU yang didalamnya akan mengatur PIHK selaku penyelenggara ibadah Haji khusus bisa memanfaatkan Visa Furodah yang menjadi bagian dari proses yang harus dipantau dan harus mendapatkan payung hukum,” sambungnya.

FASILITAS LENGKAP

Ketua Harian Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) Artha Hanif membebarkan bahwa visa furodah adalah hal legal bagi Pemerintah Saudi. Karena vusa diberikan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi (KSA).

Tapi Indonesia belum memiliki regulasi yang mengakui keberadaan visa furodah. Hingga jamaah dengan visa ini dianggap ilegal.

“Furoda itu satu solusi bagi yang mau segera berangkat. Furoda itu legal,” kata Artha.

Pemerintah Saudi menyiapkan fasilitas yang lengkap bagi pemegang visa furodah, seperti hotel, akomodasi, tempat di Arafah-Mina. Dua tahun terakhir menjadi bukti bahwa visa furodah tak bisa diabaikan pemerintah.

“Banyak calon jamaah haji (calhaj), baik reguler dan khusus yang sudah mengantre kuota lama. Pemerintah Saudi menyiapkan fasilitasi itu. Dan semua terkontrol oleh sistem,” ungkapnya.

Jika nanti ada aturan resmi terkait visa furodah, maka Arta berharap keberadaannya akan berjalan seperti seharusnya, mulai dari persiapan, pendaftaran, keberangkatan, pelaksanaan, dan kepulangan. “Sehingga akan lebih terkontrol,” tandasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *