MUI Segera Bahas Hukum Mengucapkan Natal

Pada perayaan Natal, tak jarang umat Islam diundang umat Kristen untuk hadir pada jamuaan makan, mengucap selamat Natal dan silaturahim.

BELUM PERNAH

Menanggapi hal ini Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengakui bahwa belum ada fatwa soal ucapan Natal.

Menurut dia, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat Natal kepada yang merayakannya.

Yang tidak dibolehkan, sesuai fatwa yakni ikut merayakan Natal bersama. Juga mengikuti ritual keagamaannya.

“Yang sudah ada fatwanya yaitu tentang perayaan Natal bersama yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa sejak 1981,” ujarnya dikonfirmasi Selasa (25/12/2018).

Anwar memaparkan, fatwa MUI memutuskan bahwa perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan dalam penjelasan ayat-ayat Al-Quran dan hadis yang menjadi dasar fatwa.

ATRIBUT NATAL

Pada 2016 MUI juga mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim yang ditandatangani oleh Prof Dr H Hasanuddin AF dan Dr Asrorun Ni’am Sholeh, MA, masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Dalam fatwa tersebut dikatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.

Di dalam fatwa tersebut MUI juga menyampaikan beberapa rekomendasi, di antaranya adalah umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama.

Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis, tambah Anwar.

“Jadi dengan demikian jelaslah bahwa sampai saat ini soal ucapan selamat Natal terhadap yang merayakannya belum pernah dibahas secara mendalam oleh MUI dan oleh karena itu sampai saat ini, MUI belum pernah memiliki fatwa tentang masalah tersebut,” tegasnya.

Tetapi meskipun demikian MUI tahu dan menyadari bahwa dalam masalah tersebut ada perbedaan dan pertentangan pendapat di antara para ulama.

Dalam menghadapi perbedaan dan pertentangan pendapat tersebut MUI belum belum mengambil sikap. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *