Bahas Kasus Umrah, Kemenag Siapkan Sanksi

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, M Arfi Hatim, membenarkan bahwa Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag menggelar Rapat Pembahasan Kasus Umrah.

TEMUAN KASUS

Dia menyebut bahwa rapat itu membahas berbagai temuan kasus dalam penyelenggaraan umrah. Kemenag juga sudah menyiapkan sanksi-sanksi.

Rapat tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jenderal Kemenag, serta Biro Hukum Sekretariat Jenderal untuk menyelesaikan masalah.

Rapat ini Juga digelar berkala dengan tujuan menyelesaikan kasus-kasus yang ditemukan maupun dilaporkan oleh masyarakat.

“Rapat ini bagian dari proses penyelesaian kasus umrah yang kami tangani,” ungkap Arfi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Rapat berlangsung selama dua hari pada 16-17 Januari 2019 untuk menyelesaikan pembahasan 15 kasus. Kasus yang terjadi di antaranya peminjaman legalitas perizinan kepada pihak lain (Non PPIU), penelantaran jemaah karena tidak ada tiket kepulangan ke tanah air, dan terkait keberadaan kantor cabang PPIU yang tidak ada izin/pengesahan.

PENCABUTAN IZIN

Kasus yang dirapatkan oleh Tim tersebut juga telah melalui proses pemanggilan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) untuk meminta keterangan, hingga penandatangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dari sejumlah kasus tersebut, dihasilkan rekomendasi pemberian sanksi berjenjang dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin.

Pihaknya tengah membahas 15 kasus umrah yang dilakukan oleh PPIU maupun provider visa. Rapat menghasilkan rekomendasi pemberian sanksi mulai dari peringatan tertulis, tidak diberikan pengesahan sebagai provider, dan pencabutan izin penyelenggara,.

“Rekomendasi dari tim akan diproses secepatnya untuk penjatuhan sanksi. Dengan pola tersebut akan memberikan efek jera bagi PPIU yang masih melakukan praktik tidak standar sekaligus proses pembinaan,” tandasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *