Komis Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas adanya kasus gudang penyimpanan narkoba di sebuah lembaga pendidikan. Menurut KPAI, ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan berpotensi menngancam anak-anak kita dari bahaya narkoba
MENYULAP GUDANG
Seperti diketahui, Polsek Kembangan Jakarta Barat pada Selasa lalu (15/1/2019) menyita 355 gram sabu dan 7910 butir dan psikotropika golongan IV serta obat-obatan daftar G dari sebuah lab sekolah.
Dalam operasi kali ini, sedikitnya 7910 butir narkoba disita. Barang tersebut ditemukan sebuah laboratorium sebuah sekolah di Jakarta Barat. Adalah DL dan CP, kakak beradik yang mendesain tempat tersebut menjadi gudang penyimpanan sekaligus tempat tinggal.
DL dan CP merupakan karyawan dari sekolah sekolah tersebut. Status keduanya pegawai honorer. Sejak enam bulan terakhir tinggal di laboratorium sekolah. Keduanya memanfaatkan salah satu ruangan yang disulap menjadi tempat tinggal sekaligus gudang penyimpanan narkoba.
WASPADA
Menurut pihak sekolah, DL dan CP menumpang tanpa izin. Sekolah tidak keberatan mungkin karena orangtua mereka seorang pejabat di sekolah tersebut.
Terkait temuan gudang penyimpanan narkoba, Komisioner KPAI Retno Listyarti mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan tidak hanya focus pada kasus fisik gudang penyimpanan narkobanya saja.
“Tetapi juga menyelidiki apakah kedua terduga pelaku juga melakukan jual beli narkoba di lingkungan sekolah yang melibatkan para siswa,” ujarnya Jumat (18/1/2019).
Jika terjadi pengedaran di lingkungan sekolah yang menargetkan siswa, lanjut Retno, maka diperlukan tindaklanjut berupa rehabilitasi bagi para siswa, jika ada yang menggunakan narkoba di sekolah tersebut.
Selain itu KPAI mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memeriksa pihak sekolah agar modus terduga pelaku semacam ini perlu diwaspadai sekolah agar tidak terulang, baik di sekolah yang bersangkutan maupun di institusi pendidikan lainnya.
“Kita juga minta pihak Kepolisian, Media Massa/pers dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk tidak membuka nama dan identitas sekolah agar para siswa, para guru dan sekolah sebagai institusi pendidikan tidak mengalami stigma negative dari public,” tukasnya. 1/Bagus