Sembilan pimpinan kementerian dan lembaga negara baru saja menyepakati nota kesepahaman atau MoU tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah.
Tujuannya, untuk memberi jaminan perlindungan bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah.
Nota Kesepahaman ini ditandatangani pimpinan Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, PPATK, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Di nota kesepahaman itu juga diatur kemungkinan keperluan dibentuknya satgas untuk menghadapi kasus tertentu yang memerlukan penanganan terpadu yang terintegrasi. Sehingga penanganan masalah umrah bisa dioptimalkan.
PERLINDUNGAN JAMAAH
Kepada majalahnurani.com, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengakui bahwa Nota Kesepahaman tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah menjadi upaya lanjutan dalam penataan penyelenggaraan umrah.
Secara teknik, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan para pejabat di level teknis untuk menyusun format kerja sama.
“Kami tentu akan fokus pada upaya memberikan pelindungan kepada masyarakat yang melaksanakan perjalanan ibadah umrah. Harapannya, permasalahan umrah bisa ditekan dan masyarakat bisa beribadah dengan tenang,” tuturnya dikonfirmasi.
Diharapkan selama tiga bulan kedepan perjanjian kerja sama sudah selesai sehingga MoU tersebut bisa lebih operasional.
Menurut Arfi, MoU ini sangat strategis mengingat penyelenggaraan ibadah umrah merupakan hal yang komplek. Ratusan ribu bahkan hingga satu juta jamaah asal Indonesia melaksanakan ibadah umrah setiap tahun.
REGULASI
Data Kemenag, kata Arfi, jamaah umrah 1440H dalam rentang September 2018 sampai Januari 2019, mencapai 508.180 jamaah. Tiga tahun sebelumnya, jumlahnya tidak pernah kurang dari 500ribu. Tahun 1437H, total sebanyak 677.509 jamaah. Tahun 1438H jumlahnya meningkat hingga mencapai 858.933 jamaah.
“Bahkan, tahun lalu atau 1439H, jemaah umrah asal Indonesia sebanyak 1.005.802 orang. Jumlah ini adalah yang terbesar di dunia setelah Pakistan,” terangnya.
Karena jumlah yang demikian besar dan permasalahan yang kompleks, lanjut Arfi, maka dalam melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah perlu melibatkan semua pihak yang memiliki regulasi dan kewenangan sesuai bidang tugasnya.
“Agar pengawasan dapat lebih efektif dan terpadu,” tegasnya. 01/Bagus