Ketua pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menjelaskan tata kelola negara sampai persoalan penegak hukum saat ini sangat dekat dengan private sector.
Menurutnya, private sector saat ini berpengaruh secara dominan terhadap negara. Dan bahkan peran Civil Society Organization (CSO) saat ini sangat kecil.
PEMILU BERSIH
Melihat persoalan ini, sudah saatnya ormas-ormas sadar akan persoalan ini. Ditambah lagi, proses pemilu di Indonesia akan segera berlangsung.
“Mari kita hadirkan Pemilu yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang utama, transparansi publik harus ditegakkan,” ujar dia dalam rilis PP Muhammadiyah yang diterima majalahnurani.com.
Ini disampaikan Busyro saat memberi sambutan Seminar Nasional ‘Peran Ormas dalam Menciptakan Pemilu Damai’.
Dengan menghadirkan Pemilu yang jujur dan bersih dari suap terhadap pemilih, lanjutnya, merupakan wujud dari Pemilu yang bisa menegakkan demokrasi ekonomi, hukum dan HAM, serta menjaga martabat CSO dengan meningkatkan kualitas demokrasi.
Ada tiga agenda ormas pasca Pemilu kata Busyro. Pertama menghadirkan birokrasi berbasis meritokrasi, good governance, dan juga pemberdaulatan rakyat Sipil Politik, serta Ekonomi Sosial dan Budaya (Sipol Ekosob).
PENYEBARAN HOAKS
Sementara Pramono Ubaid Tantowi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didaulat sebagai salah satu pemateri Seminar mengatakan, Pemilu harus menjadi agenda publik, agenda civil society.
“Pemilu jangan diskursus hanya untuk para elit politik, publik, dalam hal ini civil society juga harus berperan,” ungkap Pramono.
Pramono menyebutkan bahwa literasi politik di masyarakat sejauh ini cukup rendah. Sehingga masyarakat sangat mudah menerima pesan-pesan atau berita hoax di media sosial.
“Akibat dari rendahnya literasi politik di masyarakat, masyarakat menjadi tidak siap berbeda pendapat, kurang memiliki wawasan berfikir, atau bersifat monokritik,” jelas Pramono.
Selain itu, dengan penyebaran hoax itu turut mempengaruhi kredibilitas kandidat.
“Selain merusak kredibilitas kandidat, dengan adanya penyebaran hoax juga telah merusak kredibilitas proses hasil Pemilu dan Pilkada, dan merusak kredibilitas penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu),” tandasnya. 01/Bagus