Penggunaan istilah wisata religi (siyaahah ad-diiniyyah) dalam penyelenggaraan haji umrah, kini dilarang pemerintah Arab Saudi.
Seperti kita ketahui bahwa istilah wisata religi sering ditemui dalam paket-paket penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus.
Makna umum dari wisata religi ini adalah mengunjungi tempat-tempat yang memiliki sejarah dalam dakwah Islam.
Biasanya wisata religi ini juga dalam satu paket ibadah umrah atau haji khusus yang ditawarkan kepada jamaah. Bahkan sampai negara timur tengah.
TINDAK LANJUT
Menurut Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah Endang Jumali, Ahad (10/3/2019), kebijakan baru itu tertuang dalam surat Muassasah Muthawwif Jamaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia.
Endang mengaku jika istilah itu dilarang untuk kegiatan apapun yang terkait dengan haji, umrah, atau ziarah ke Masjid Nabawi.
“Surat itu merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 H (7 Februari 2019) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan,” ucapnya.
Pihak KJRi juga sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut.
“Baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah agar disosialisasikan,” tandasnya. 01/Bagus