13 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal, Mayoritas UMKM

Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan bahwa hingga tahun 2026 sebanyak 13 juta produk di Indonesia telah memperoleh sertifikasi halal. Mayoritas produk yang telah tersertifikasi tersebut berasal dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Direktur Sertifikasi Halal BPJPH, Yanis Nuraini, mengatakan capaian tersebut merupakan akumulasi sertifikasi halal yang diterbitkan sejak 2019 hingga saat ini.

“Total dari 2019, 2020 sampai dengan 2026 per hari ini, produk yang sudah disertifikasi halal sekitar 13 juta,” ujar Yanis, Ahad (7/6/2026).

Menurutnya, sekitar 80 persen dari total produk yang telah mengantongi sertifikat halal merupakan hasil produksi pelaku usaha mikro dan kecil. Pemerintah pun menargetkan sekitar 14 juta pelaku usaha dapat memperoleh sertifikasi halal hingga tahun 2029.

“Secara nasional, 13 juta produk yang sudah sertifikasi halal itu memang terbesarnya yaitu 80 persen dari pelaku usaha mikro kecil,” katanya. Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, BPJPH kembali menggulirkan program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) pada tahun ini.

Melalui program tersebut, pemerintah menyediakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Yanis menjelaskan bahwa program SEHATI menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal tanpa terbebani biaya.

“Pemerintah memberikan bantuan program sertifikat halal gratis atau SEHATI, dan setiap tahun satu juta kuota. Dan itu akan mendorong pelaku usaha untuk mengurus,” ujarnya.

Selain menjamin kehalalan produk, program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing serta nilai jual produk UMKM. Baik di pasar domestik maupun internasional.

Ia menambahkan, apabila kuota sertifikasi halal di tingkat provinsi belum terserap seluruhnya hingga 30 Juni 2026. Maka, mulai 1 Juli 2026 akan dibuka kuota nasional sehingga dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dari berbagai daerah.

“Dan nanti di 1 Juli 2026, jika kuota provinsi sampai dengan 30 Juni 2026 tidak habis, akan dibuka kuota nasional,” katanya. Antusiasme pelaku UMKM terhadap program sertifikasi halal dinilai sangat tinggi.

Hal itu terlihat dari tingginya tingkat penyerapan kuota yang disediakan pemerintah di berbagai daerah. Bahkan, Provinsi Banten tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pendaftar sertifikasi halal terbanyak, mencapai sekitar 60.000 pelaku UMKM.

“Jadi nomor satunya Banten, nomor duanya itu ada Bengkulu, ketiga Jawa Barat, keempat Aceh, kelima Sumatera Utara. Dan itu sudah terserap dengan sempurna, luar biasa Banten,” ujar Yanis.

Capaian tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya sertifikasi halal. Tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai upaya memperluas akses pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *