Presiden Jokowi baru saja meneken Keputusan Presiden (Keppres) nomor 8 tahun 2019 tentang BPIH 2019/1440 Hijriah. Ini artinya ketentuan BPIH sudah ditetapkan. Calon jamaah haji pun bisa segera melunasinya.
DUA TAHAP
Keppres ini mengatur BPIH untuk jamaah haji reguler dan BPIH Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Setelah penetapan BPIH, tahapan berikutnya adalah pelunasan BPIH.
Seperti diketahui bahwa akan ada dua tahap pelunasan. Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret hingga 15 April 2019. Sementara pelunasan tahap kedua mulai tanggal 30 April hingga 10 Mei 2019.
SETOR TUNAI ATAU NON TELLER
Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama (Kemnag) Maman Saepulloh saat memberikan keterangan pers menyebut jika pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah.
“BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Penyetoran dapat dilakukan baik secara tunai atau non teller,” ujarnya.
Selain itu jamaah juga bisa melihat apakah namanya sudah masuk pada haji 2019 sebagai jamaah berhak melunasi. Sebab Ditjen PHU sudah merilis nama jamaah yang berangkat tahun ini.
Ditjen PHU juga telah merilis nama jemaah haji yang yang berhak melunasi BPIH.
“Jamaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan,” tandasnya. Bagus
Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M jamaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010;
2. Embarkasi Medan Rp31.730.375;
3. Embarkasi Batam Rp32.306.450;
4. Embarkasi Padang Rp32.918.065;
5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280.
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280;
8. Embarkasi Solo Rp36.429.275;
9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084;
11. Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345;
12. Embarkasi Lombok Rp38.454.405; dan
13. Embarkasi Makassar Rp39.207.741.
Sementara berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp66.645.504;
2. Embarkasi Medan Rp67.363.504;
3. Embarkasi Batam Rp67.905.304;
4. Embarkasi Padang Rp68.363.504;
5. Embarkasi Palembang Rp68.566.804;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp69.963.504.
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp69.963.504;
8. Embarkasi Solo Rp71.163.504;
9. Embarkasi Surabaya Rp71.492.104;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp72.118.504;
11. Embarkasi Balikpapan Rp72.243.504;
12. Embarkasi Lombok Rp72.523.504; dan
13. Embarkasi Makassar Rp73.543.504.