Oktober, Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal

Meski masih menunggu tanda tangan dari presiden terkait PP Jaminan Produk  Halal, Badan Pelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sudah mempersiapkan diri menjalankan amanah UU No 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Nantinya semua produk termasuk UMKM wajib bersertifikat halal terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019.

KETENTUAN SERTIFIKAT

Kepala BPJPH Kemenag Prof Sukoso saat memveri keterangan pers kepada majalahnurani.com, Rabu (10/4/2019), membenarkan jika selama ini sertifikat  halal masih  bersifat suka rela.

“Tapi  Undang-undang jaminan produk halal maka per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal,” ungkapnya.

Baca juga  BPJPH Temukan 9 Produk Olahan Mengandung Babi

Upaya sosialisasi sertifikasi produk halal, BPJPH menggandeng sejumlah lembaga-lembaga perguruan tinggi dengan halal centernya mengingat lembaga tersebut bisa langsung bersentuhan dengan UMKM.

Menurutnya yang paling penting itu adalah UMKM-nya harus sadar halal.

“Tentu masyarakatnya juga harus sadar halal,” lanjut Sukoso.

Sukoso memaparkan data, produk yang memiliki sertifikat produk halal sekitar 2 persen.

“Dengan menggunakan Undang-undang jaminan produk halal per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal,” jelasnya.

Termasuk peran pemerintah daerah sangat penting dalam melakukan sosialisasi dan pelaksanaansertifikasi produk halal tersebut, tujuannya untuk membagi peran agar tidak semuanya di cover oleh BPJPH mengingat kemampuan personel yang terbatas.

Baca juga  BPJPH Temukan 9 Produk Olahan Mengandung Babi

FATWA HALAL

Dengan demikian pemberlakuan UU jaminan produk halal setelah lima tahun diterbitkan, maka mewajibkan semua produk memiliki label halal.

Di UU ini LPPOM MUI bukan merupakan suatu otoritas yang bisa mengeluarkan sertifikat halal. Artinya sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH lewat fatwa halal MUI.

Sukoso mengamati, persoalan umum kenapa sekarang sertifikasi produk halal masih sedikit dibandingkan jumlah produk yang ada, karena statusnya masih sukarela.

“Namun dengan adanya No 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal maka menjadi wajib,” tegasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *