Mengandung Unsur Hewan, Produk Wajib Disertifikasi Halal

Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Salah satu poin menjelaskan bahwa semua produk atau barang yang mengandung unsur hewan, wajib disertifikasi halal.

PENERAPAN

Saat memberikan keterangan pers kepada majalahnurani.com, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membenarkan PP sudah diterbitkan. Menurut dia, implementasi operasional penjaminan produk halal merupakan suatu keharusan.

Artinya bahwa Undang-undang memberi batas per 17 Oktober 2019 untuk implementasi jaminan produk halal. Produk wajib disertifikasi halal.

“Alhamdulillah, PP nya sudah terbit,” ujar Menag Jumat (17/5/2019).

Dijelaskan Menag, penerapan halal ini akan bertahap dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan termasuk kepentingan dunia usaha.

“Pentahapan akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA),” sambungnya.

EMPAT REGULASI

Saat ini ada empat regulasi yang segera disahkan. Pertama, Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Kedua, RPMA tentang Produk yang Belum Bersertifikat Halal pada 17 Oktober 2019 dan Penahapan Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.

Regulasi ketiga, Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Bahan yang Berasal dari Tumbuhan, Hewan, Mikroba, dan Bahan yang Dihasilkan melalui Proses Kimiawi, Proses Biologi, atau Proses Rekayasa Genetik yang Diharamkan Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Keempat, RKMA tentang Jenis Produk Wajib Bersertifikat Halal.

Menag mengaku pembahasan RPMA dan RKMA ini sudah dilakukan, difasilitasi Setwapres RI. Pembahasannya melibatkan Kementerian/ Lembaga terkait dan asosiasi pelaku usaha.

“Kita juga menyiapkan peraturan Menteri Keuangan terkait tarif sertifikasi halal. Juga mengenai biaya atau tarif sertifikasi halal. Biaya yang harus dibayarkan para pelaku usaha akan sangat terjangkau,” tambahnya.

UNSUR HEWAN

Lalu produk apa saja yang wajib sertifikasi halal? Kepala BPJPH, Sukoso menguraikan, barang yang wajib disertifikasi meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sukoso menegaskan, barang gunaan yang wajib bersertifikat halal hanya bagi barang gunaan yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. Adapun untuk barang yang wajib sertifikasi tetapi tidak lolos sertifikasi, produk tersebut tetap boleh beredar di Indonesia dengan catatan harus mencantumkan logo/simbol tertentu yang menjelaskan ke publik tentang status kehalalannya.

“Untuk produk impor, dapat dipasarkan di Indonesia setelah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal di luar negeri, yang telah menjalin kerjasama dengan BPJPH,” terangnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *