Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau masyarakat, terutama umat Islam dan Nahdliyin agar mempercayakan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Percayakan kepada mereka (MK) karena mereka juga diangkat sebagai hakim konstitusi di bawah sumpah untuk menjaga netralitas, objektivitas seadil-adilnya,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam siaran pers, Senin (17/6/2019).
TAK PERLU DEMO
Menurut Kiai Said, selama ini para hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan baik. Sehingga menurutnya, siapa pun tidak perlu melakukan aktivitas yang tidak bermanfaat dan mengganggu ketertiban umum.
“Siapa pun tidak usah melakukan kegiatan yang sifatnya mengganggu ketertiban masyarakat, seperti demonstrasi atau menggeruduk ke kantor MK yang tidak bermanfaat,” ucapnya.
Menurutnya, MK sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan memutus perkara pada tingkat pertama dan terakhir ini bersifat final dan absolut. Keputusan MK tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
“Siapapun tidak bisa memengaruhi keputusan MK, tidak bisa mengubah keputusan hasil pemilu, tidak bisa memengaruhi sedikit pun kebenaran. Kebenaran pasti akan menang, insyaallah. Kebenaran tidak bisa dikalahkan oleh kebatilan,” jelasnya.
LAPANG DADA
Untuk itu, sambungnya, apa pun nanti keputusan MK harus diterima oleh masyarakat dengan lapang dada, besar hati, dan kepala dingin. Menurutnya, semua capres-cawapres merupakan putra-putra terbaik bangsa.
“Jadilah masyarakat yang bermartabat dan dewasa,” tegasnya. 01/Bagus