Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dr Eka Jusup Singka mengungkap, ada 62% jamaah haji 1440 H/2019 M dari total 231.000 orang yang dikategorikan jamaah risiko tinggi atau risti
POTENSI SAKIT
Dia menjelaskan jika kategori Risti ini merupakan kondisi kondisi di mana jamaah haji memiliki potensi untuk sakit.
“Jamaah Risti peluang sakitnya lebih besar,” ujarnya kepada majalahnurani.com
Dari catatan Kemenkes, usia dari jamaah risti yakni 60 tahun keatas.
Risti juga merupakan keadaan jamaah dengan dengan penyakitnya yang bisa kambuh kapan saja.
“Oleh karena jtu jamaah haji risti perlu pendampingan dari petugas kesehatan haji,” ujarnya.
Sedangkan sebagian sisa dari total jamaah haji yakni seseorang dengan kondisi kesehatan yang baik.
“Di bawah usia 60 tahun, dan tidak memiliki riwayat penyakit berbahaya,” urainya.
MENGANCAM JIWA
Eka Jusuf memaparkan jamaah juga ada yang tidak memenuhi syarat isthitaahbkarena penyakit yang mengancam jiwanya.
“Bahkan bisa mengancam jiwa orang lain, seperti penyakit menular,” katanya.
Jamaah yang tidak memenuhi syarat Istithaah seperti penyakit gagal ginjal stadium 4. Kemudian gangguan jiwa berat yang sudah berat sekali, retardasi mental berat. Ketiga adalah penyakit yang tidak bisa disembuhkan lagi, misalnya kanker stadium 4,” terang Eka.
Eka membenarkan jika hingga saat ini masyarakat masih ada yang belum memahami antara jamaah risti dan tidak memenuhi syarat istitha’ah. Jadi ketika mendengar persentase jamaah risti tinggi terkesan menakutkan.
“Ini yang harus diluruskan,” imbuhnya lagi.
Yang perlu dipahami yakni jamaah yang tidak memenuhi syarat istitha’ah tidak lebih dari 1%. Sementara jamaah masuk kategori risti memang lebih dari 60%.
Apakah jamaah haji risti boleh berangkat ke Tanah Suci? Jawabannya boleh, tapi dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan. Tetap dikawal oleh petugas kesehatan.
“Itu perbedaan risti dan tidak memenuhi syarat istitha’ah,” tandasnya. 01/Bagus