Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh baru saja mengeluarkan fatwa haram PlayerUnknown’s Battle Ground (PUBG) dan game daring ber-genre baku tembak sejenis.
Fatwa itu dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif.
“Penetapan fatwa haram ini sudah dilakukan melalui pembahasan dengan para ahli,” tutur Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali.
MERESAHKAN
Menurut Faisal game PUBG dan permainan sejenis menciptakan perilaku aneh hingga perubahan perilaku. Seperti brutal dan beringas hingga dianggap mengganggu dan meresahkan orang lain.
Dikonfirmasi majalahnurani.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mempertimbangkan fatwa haram skala nasional untuk PUBG dan game daring dengan aliran baku tembak.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis mengatakan pihaknya mendengarkan seluruh stakeholder terkait untuk memberlakukan fatwa haram gim baku tembakan.
PERTIMBANGKAN
Pihak MUI sudah mendengar semua pendapat yang berbicara tentang game baku tembak itu.
“Kami akan jadikan pertimbangan. Baik lokal, nasional maupun internasional. Yang di Aceh juga dijadikan pertimbangan,” ujarnya.
Hingga kini MUI masih mengkaji dalil yang digunakan oleh MPU untuk mengharamkan gim PUBG dan game sejenis.
“Di kami berlaku secara nasional nantinya. Mungkin itu kajian ulama di sana dan ini jadi pertimbangan kami nanti. Kami akan lihat apakah mereka mengerti masalah dan dalil yang digunakan,” tandas dia. 01/Bagus