Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meluncurkan
sistem sertifikasi halal online cerol versi 3.0 di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
PELAYANAN MUDAH
Direktur LPPOM MUI Dr Lukmanul Hakim, M.Si menjelaakan, pihaknya
akan terus berkomitmen untuk melindungi umat dari makanan dan minuman yang tidak halal.
Peluncuran itu juga dihadiri Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, dan para pengusaha yang sudah memiliki sertifikat halal LPPOM MUI.
Lukmanul menambahkan dalam situasi apapun, LPPOM MUI tetap semangat untuk hadir dalam memberikan kepastian kepada umat Islam, bahwa produk yang akan dikonsumsi tersebut halal.
“Peluncuran sistem sertifikat online version ketiga ini dalam upaya LPPOM MUI memberikan pelayanan yang mudah, murah dan cepat, termasuk memberi kepastian suatu produk halal,” sambungnya.
PRODUK HALAL
Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin yang diwakili Ketua MUI Drs. H. Basri Bermanda, MBA memaparkan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), maka mewajibkan setiap perusahaan untuk membuat sertifikasi halal.
Undang-undang ini memberikan payung hukum bagi LPPOM MUI untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dalam mengkonsumsi produk halal.
“LPPOM MUI merupakan lembaga halal bukan hanya diakui di Indonesia tapi juga internasional, dan sertifikasi halal yang diberikannya tidak hanya bagi produk makanan dan minuman halal namun juga produk jasa,” tandas dia. 01/Bagus