Berhutang tidak dilarang dalam islam. Namun sebaiknya dan sedapat mungkin dihindari terutama untuk hal-hal yang tidak urgen. Lantas bagaimana bolehkah berhutang untuk biaya berqurban?
Dikatakan prof D J Ahmad Zahro MA, Imam besar masjid Nasional Al Albar Surabaya, bahwa orang tidak perlu hutang kika memang belum punya uang untuk haji, juga tidak usah berhutang jika tidak mempunyai kelonggaran rizki untuk berkurban, karena akan terjadi Takalluf (pembebanan diri) yang berarti memperberat diri sendiri di luar kemampuan wajarnya, yang dalam islam hal ini amat dilarang.
“Allah SWTsendiri tidak membebani semua hambaNya lebih dari kemampuan wajarnya, ” ujar Prof Zahro dalam bukunya Fiqih Kontemporer.
Dijelaskannya lebih lanjut, di dalam sebuah hadis disebutkan bahwa qurban jelas-jelas ditujukan kepada mereka yang mempunyai kelapangan rizki. Sabda Nabi, “Barangsiapa yang telah mempunyai kemampuan tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
“tetapi kata kelonggaran ini memang relatif, maka harus didukung dengan kelonggaran hati.walau rizki berlimpah tapi kalau hati tidak lapang maka terasa sempit juga. Sebaliknya walau rizki tidak begitu longgar tapi jika hati lapang maka akan terasa lapang juga, ” urai Prof Zahro.
Sedangkan mengenai sah tidaknya qurban tidak ada kaitannya dengan apakah qurban itu dari hutang atau bukan. Tentang qurban, satu hal yang perlu ditegaskan lagi bahwa keharusan berqurban itu bukan seumur hidup sekali, melainkan tiap tahun manakala ada kelonggaran rizki.
Rasulullah SAW sendiri senantiasa berqurban dengan dua ekor domba pada setiap hari raya idul adha, satu untuk beliau sendiri dan satu lagi diniatkan untuk umatnya (HR al-Jama’ah). Yun