Polisi akhirnya mengungkapkan kasus Dewlyn Berli, siswa berusia 14 tahun dari
SMA Taruna Indonesia Palembang, Sumatera Utara, yang tewas saat mengikuti masa orientasi siswa (MOS).
KEPALA DIPUKUL BAMBU
Kapolda Sumsel Irjen Firli dalam rilis berita di Mapolresta Palembang, Sumatera Selatan, Senin (15/7/2019) menetapkan OFA (24), sebagai tersangka tewasnya Dewlyn ketika mengikuti MOS di sekolah.
“Pertama, dari hasil forensik, ada luka di kepala akibat benda tumpul. Setelah itu dipastikan, kami identifikasi bahwa korban dipukul pakai alat bambu,” ujar Firli.
TERSINGGUNG KORBAN
Firli menjelaskan, pemukulan terjadi ketika korban mengikuti pembinaan mental di SMA Taruna Indonesia.
“Keterangan saksi ini kita cocokkan dan diyakini OFA pelaku kekerasan terhadap korban. Hasil forensik juga menunjukkan ada kekerasan di kepala,” sambungnya.
OFA pun mengakui perbuatannya jika dirinya memukul korban karena emosional dan tersinggung atas ucapan korban.
“OFA tersinggung dengan korban, katanya karena korban disuruh ikuti kegiatan dan tidak dilaksanakan. Korban nggak ikut itu karena sudah mengeluh sakit,” jelas Firli.
OFA saat ini ditahan di Polresta Palembang. Dia terancam Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yang ancaman pidananya 15 tahun penjara.
Dikonfirmasi majalahnurani.com, Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengaku prihatin dengan kejadian ini.
KPAI telah berkoordinasi dengan kepolisian pada kasus kematian siswa Taruna.
“KPAI meminta penjelasan dan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Sumatera Selatan terkait MPLS,” tuturnya.
Menurut Retno ada aturan yang harus dipatuhi untuk pelaksanaan MOS di sekolah.
“Antara lain, batas waktu maksimal tiga hari hingga larangan penggunaan kekerasan,” tandas dia. Bagus