Pelaksana tugas Kepala Kanwil Kemenag Jatim Moch Amin menjelaskan, mulai Agustus mendatang, calon pasangan suami istri di Jawa Timur diwajibkan mengikuti tes narkoba terlebih dahulu.
MELINDUNGI GENERASI
Tujuannya tes narkoba ini sebagai langkah untuk melindungi generasi yang akan datang dari kontaminasi narkoba.
“Sebab para pengantin inilah yang kelak melahirkan keturunan dan menjadi penerus bangsa,” ujarnya.
Nantinya usai menjalani tes, hasilnya disertakan dalam pengurusan akta nikah. Jika calon ada yang dimakan postifi terkontaminasi narkoba, maka lebih dulu menjalani proses rehabilitasi.
Proses rehabilitasi akan menjadi tanggung jawab BNN Provinsi maupun BNN kabupaten/kota.
Kepala BNNP Jatim Bambang Priyambadha menegaskan bahwa proses rehabilitasi ini gratis untuk masyarakat.
Menurut Bambang, selama ini sulit memetakan pengguna narkoba karena mereka sangat tertutup. Selain itu, dengan adanya syarat tes narkoba diharapkan masyarakat menjadi peduli dan sadar untuk melakukan pencegahan dini,” kata Bambang.
PENCEGAHAN DINI
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr Amirsyah Tambunan menjrlaskan, faktor penyebab penyalahgunaan narkoba, alkohol, dan rokok di kalangan remaja yang paling sering terjadi dikarenakan keluarga yang tidak harmonis.
“Ciptakanlah hubungan yang harmonis dan penuh kasih sayang di rumah. Hal ini membuat sang anak tidak perlu mencari kebahagiaan di luar rumah. Karena anak sudah mendapatkan limpahan kasih sayang dan kebahagiaan dari orangtua dengan suasana yang menyenangkan di rumah,” tuturnya dikonfirmasi majalahnurani.com, Kamis (18/7/2019).
Menurutnya langkah BNN dan Kemenag Jatim merupakan upaya pencegahan dini.
“Perlu dilakukan pencegahan dini, seperti melalui test urien,” sambungnya.
Namun sebelum kebijakan di Jatim diberlakukan, maka harus perlu disosialisasikan agar masyarakat Jawa Timur memahami mengenai pentingnya pencegahan dini.
“Diperlukan sosialisasi kepada keluarga,” tandasnya. Bagus