Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan atas penghapusan pasal nilai-nilai agama di rancangan undang-undang Ekonomi Kreatif oleh DPR.
MENGAWAL RUU
Di aturan itu, Komisi X DPR RI yang membahas RUU Ekonomi Kreatif (Ekraf) draf awalnya ada pasal 13. Sementara saat ini menjadi pasal 5. Yang mana disebutkan pelaku ekonomi kreatif berkewajiban menjunjung tinggi nilai nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam Kegiatan ekonomi kreatif.
Wakil Sekjen MUI Dr Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa anggota DPR PDIP My Esti Wijayati menghapus ketentuan nilai nilai Agama tersebut.
“Menyesalkan penolakan pasal tersebut. Oleh sebab itu menyerukan agar rakyat Indonesia mengawal RUU tersebut. Karena yang akan melaksanakan ketentuan pasal resebut seluruh rakyat Indonesia yang taat beragama, tanpa kecuali,” ungkap Amirsyah yang juga sekjen Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), kepada majalahnurani.com.
PERAN PENTING
Amirsyah Tambunan menuturkan, Indonesia merupakan negara yang betasaskan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Untuk itu, di pasal yang dihapus tersebut ada peran penting agama dalam kehidupan manusia.
Pertama, agama menghidupkan nilai luhur moralitas. Diturunkannya agama kepada manusia mempunyai agenda menghidupkan moralitas dalam rangka mengatur kehidupan manusia dalam berbangsa dan bernegara.
“Agama sangat mendukung nilai luhur yang menyeru kepada prinsip kebaikan, seperti keadilan, kejujuran, toleransi, dan tolong-menolong,” sambung dia.
Dalam proses kehidupan yang dijalani manusia, papar Amrisyah, agama juga sangat mendukung kemajuan untuk tindakan kebaikan. Artinya, agama tidak hanya memberikan nilai-nilai yang bersifat moralitas, namun juga menjadikannya sebagai fondasi keyakinan untuk kemajuan sebuah pradaban bangsa.
“Agama mensyarakatkan moralitas sebagai bagian iman secara keseluruhan. Tak hanya moralitas yang ditekankan agama bersifat mengikat kepada setiap penganutnya agar dapat menciptakan ketertiban dalam kehidupan sosial, budaya dan ekonomi,” pungkasnya. Bagus






