Kemenag-PATUHI Kompak Tolak Wacana Umroh Digital

Kementerian Agama (Kemenag) dan Permusyawaratan Antar Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) punya pandangan yang sama terkait Umroh Digital yang diwacanakan dikembangkan menjadi start up umroh online oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Keduanya kompak menolak konsep tersebut.

Permusyawaratan Antar Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi), kompak dengan Kemenag, mereka menyatakan keberatan apabila e-commerce menyelenggarakan umrah juga.

Pasalnya, menurut Ketua Patuhi, Artha Hanif dalam amanah undang-undang, tegas dijelaskan hanya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang boleh menyelenggarakan ibadah umrah.

“Itu diamanahkan undang-undang, UU no 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Di sana dijelaskan hanya ada PPIU bukan Tokopedia, Traveloka, dan lainnya, ataupun bank yang jadi penyelenggara,” kata Artha, Selasa (23/7/2019).

MENABRAK UU
Artha menjelaskan, menjadi penyelenggara umrah pun syaratnya ketat dan banyak. Tidak bisa tahu-tahu satu pihak muncul langsung bisa menyelenggarakan umrah.

“Syarat jadi PPIU itu juga ketat sekali 34 item harus dipenuhi. Mesti WNI, harus muslim, memiliki kompetensi, sertifikasi, dan banyak lainnya, itu ketat,” ungkap Artha.

“Segitu ketatnya kok tiba-tiba mentang-mentang modal besar mau masuk ke penyelenggaraan dan tabrak UU negara? Kayak nggak punya aturan jadinya negara ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Kemkominfo berencana akan mengembangkan umrah digital. Wacana ini dilakukan setelah kesepakatan antara pemerintah dengan otoritas Arab Saudi, pengembangan penyelenggaraan umrah digital ini juga akan mengajak Traveloka dan Tokopedia.

Namun, Kementerian Agama menegaskan bahwa penyelenggara umrah tetap lewat PPIU sesuai aturan yang berlaku. Adapun pengembangan umrah digital nantinya bersifat opsional atau pilihan, market place bisa menjajakan paket PPIU di platformnya.
Penolakan yang sama juga dilakukan Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag menyebutkan penyelenggaraan ibadah umrah tetap harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau sejenis biro travel.

HARUS PPIU
Seperti dilansir dari Situs Kemenag dan Sekretariat Kabinet, Minggu (21/7/2019), Kemenag ingin menyamakan persepsi terkait inisiatif Kemkominfo mengembangkan umrah digital. Kemenag menekankan semua pihak terkait untuk mematuhi regulasi, dalam hal ini UU No 8 Tahun 2019 tentang PPIU yang baru disepakati pemerintah dan DPR.

“Hasilnya, ada kesepahaman bahwa pengembangan umrah digital harus berangkat dari prinsip penyelenggaraan umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim.

Adapun pengembangan umrah digital nantinya bersifat opsional atau pilihan. Artinya, masyarakat yang akan berangkat umrah bisa memilih dua cara. Pertama, mendaftar di PPIU secara langsung sebagaimana yang berjalan selama ini. Kedua, memilih paket PPIU yang ada di marketplace dengan keberangkatan tetap oleh PPIU. Dengan demikian, jelas Arfi, Traveloka ataupun Tokopedia tidak akan menjadi penyelenggara umrah. Komitmen ini juga berlaku bagi unicorn lainnya. yun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *