Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Fahmi Salim mengomentari video viral ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) tentang Salib dan patung.
Menurutnya tak sepantasnya masyarakat memperkarakan subtansi ceramah yang dilakukan oleh para tokoh agama.
“UAS tak bermaksud mencela agama lain,” tuturnya.
MEMPERKUAT KEIMANAN
Fahmi menilai segmentasi subtansi ceramah para pemuka agama termasuk UAS pasti ditujukan bagi para penganut agama masing-masing. Tidak pada tempatnya memperkarakan tokoh agama yang berceramah agama ditujukan kepada penganut agamanya sendiri apalagi disampaikan di tempat khusus seperti rumah ibadah.
Fahmi meyakni ceramah yang disampaikan UAS bahkan tokoh agama manapun pasti bertujuan untuk memperkuat keimanan para pemeluknya.
“Ceramah UAS tak bertujuan untuk mencela agama lain. Sebab, Alquran sudah melarang bagi pemeluk Islam untuk mencela sesembahan agama lain. Ada ayat yang menyatakan jangan kamu mencela sesembahan orang musyrik yang menyembah selain Allah itu sangat jelas maknanya larangan mencela secara terbuka dan tanpa landasan ilmu pengetahuan, tujuannya semata-mata untuk memperkeruh toleransi umat beragama dan menciptakan situasi chaos dalam masyarakat beragama,” kata dia.
BUYA HAMKA
Fahmi mengatakan polemik ceramah UAS itu menunjukan sejarah selalu berulang. Ia lantas membandingkan kasus ceramah UAS dengan peristiwa yang pernah dialami Ketua MUI pertama, H. Abdul Malik Karim Amrullah atau yang akrab disapa Buya Hamka.
Saat itu, Hamka pernah berceramah di Masjid Agung Al Azhar sekitar tahun 1960.
Hamka berceramah dengan menyebut Islam di Indonesia sedang dalam bahaya akibat wabah intoleransi dan tudingan anti-Pancasila. Ceramah itu pun akhirnya sampai ke telinga Presiden Sukarno yang sedang menjabat kala itu. Sukarno pun akhirnya merespons secara tidak langsung dalam pidatonya untuk membantah tudingan Hamka tersebut.
“Bung Karno bereaksi dan menyatakan dalam sambutan peringatan Maulid Nabi Muhammad di istana negara, ada orang yang mengatakan Islam dalam bahaya di republik ini, sebenarnya orang yang berkata itu sendirilah yang sekarang dalam bahaya,” cerita Fahmi.
Kata dia, tak lama kemudian pada tahun 1964 Hamka ditangkap dan dijebloskan ke penjara dengan tuduhan hendak menggulingkan pemerintah, berencana membunuh presiden dan menteri agama, dan kontra-revolusi.
Melihat hal itu, Fahmi mengatakan tak ada alasan untuk mengharamkan ceramah seoran pemuka agama bila sedang membandingkan konsep agama lain saat disampaikan secara internal.
“Tidak dengan tujuan merusak harmoni sosial maka tidak ada alasan logis dan legal untuk mengharamkannya karena itu adalah bagian dakwah,” tandasnya. Bagus