Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan Kementerian Agama bersama Baznas terus bekerja memikirkan penguatan regulasi zakat di Tanah Air.
Menurut Menag, penguatan regulasi zakat itu salah satunya rancangan regulasi yang mendorong dan mewajibkan pimpinan Kementerian/lembaga pusat dan daerah untuk memfasilitasi pembayaran zakat penghasilan bagi pegawai yang beragama Islam.
PENYISIHAN GAJI
Melalui mekanismenya yakni penyisihan sebesar 2,5 persen dari gaji dan tunjangan lainnya yang diterima setiap bulan.
Ditambahkan Menag, Kementerian Agama yang menjadi regulator, pembinaan dan pengawas pengelolaan zakat nasional bersama Baznas selaku operator dan koordinator pengelola zakat dari tahun ke tahun terus melakukan sosialisasi dan edukasi zakat kepada masyarakat.
“Kementerian Agama dan Baznas perlu terus memperkuat peran bersama dalam iklim kebersamaan guna menggerakan zakat yang merupakan sektor sosial ekonomi syariah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.
Sejalan dengan langkah akselerasi penguatan peran Baznas di daerah, Menag pun mengajak semua kepala daerah untuk memberikan dukungan yang maksimal terhadap Baznas. Yaitu, dengan dukungan kebijakan dan anggaran operasional melalui APBD sesuai amanat undang-undang.
MENGAPRESIASI
Menag Lukman mengapresiasi capaian kinerja lembaga pengelola zakat dalam aktivitas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan selama ini.
Meski angka pengumpulan zakat secara nasional masih belum tinggi, kita semua mensyukuri kenaikan pengumpulan zakat yang rata-rata 20 persen setiap tahunnya.
“Terima kasih juga atas partisipasi lembaga pengelola zakat mendukung program pemerintah untuk membantu masyarakat miskin di kawasan terpencil, terluar dan di wilayah perbatasan melalui program sinergi Kampung Zakat dan Program Percontohan (Proper) Dearah Binaan Bimas Islam di sejumlah daerah,” tandas Menag. Bagus