Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pengesahan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ditunda.
KURIKULUM PESANTREN
PBNU melihat bahwa ada pasal yang tidak sesuai dengan kurikulum pesantren.
Pasal yang dimaksud memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengintervensi pemerintah mengatur kurikulum pesantren, diantaranya adalah pasal 32-34 dan pasal 20. Terlebih lagi ada beberapa materi dalam draf RUU itu tidak dicantumkan.
Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas menyatakan jika NU memandang RUU itu tak layak dilanjutkan.
“Harus ditunda,” kata dia dalam keterangan pers menjelaskan hasil rapat dengan DPR.
NU memberikan enam rekomendasi terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tersebut.
Pertama, RUU Pesantren hadir untuk memberikan pengakuan, afirmasi dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkannya kekhasanya.
PENCRGAHAN INDOKTRINASI
Kedua, memberikan peran pesantren yang lebih besar dan konkrit dalam upaya pembangunan di bidang agama, pendididikan dan pembeedayaan maayarakat.
“Ketiga, UU hadir untuk penguatan kualitas pendidikan pesantren, termasuk pengakuan tradisi akademik pesantren. Keempat, UU tidak meredupkan nilai dan keunggulan khas pesantren. RUU juga jangan sampai pintu masuk untuk formalisasi dan penyeragaman pesantren,” sambungnya.
Kelima, lanjut Robikin, UU tidak melemahkan watak independensi pesantren, tidak boleh mengintervensi pesantren termasuk menerjemahkan dan tata kelola keuangan pesantren. RUU jangan menciptakan kerumitan birokrasi baru.
“Terakhir, UU harus mencegah penyalahgunaan pesantren untuk indoktrinasi terorisme, pengembangan intoleransi dan penolakan konsensus kebangsaan atas nama agama,” tandas dia. Bagus