Kemenkes Edarkan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19

Kementerian Kesehatan mengedarkan Protokol Kesehatan penanganan Covid-19.

Edaran ini berdasarkan Surat Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

“Protokol ini untuk diperhatikan masyarakat dalam mencegah Covid-19,” tutur Achmad Yudianto Juru Bicara Kepresidenan penanganan Covid-19 dalam keterangan pers, Selasa (17/3/2020).

Batuk Pilek Nyeri

Menurut Kemenkes gejala awal dari Covid-19 ini, Anda atau pasien mengalami demam lebih dari 38°C. Kemudian disertai batuk pilek dan nyeri.

“Istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes),” tambahnya.

Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus menggunakan masker.
Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk, bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.

Kemenkes juga melarang sementara pasien menggunakan transportasi massal.

Setelah itu tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:

Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.

Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.

“Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes, Anda akan didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terangnya.

Ruang Isolasi

Di RS rujukan, bagi yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi

Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.

Jika hasilnya positif, lanjutnya, maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19. Sampel akan diambil setiap hari.

“Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif. Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit,” urainya.

Jika Anda sehat, namun ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukanself monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali.

Jika muncul demam lebih dari 38°C atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.

“Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya,” tandasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *