Penolakan jenazah pasien Covid-19 di masyarakat masih terjadi. Belakangan seperti penolakan warga Gowa ketika jenazah mau di makamkan. Selain itu di Jawa Tengah juga ada penolakan hingga Gubernur Jawa Tengah menyerukan agar jangan sampai ada penolakan.
Bukan Aib
Sementara itu, Majelis ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar masyarakat tidak menolak ketika ada pemakaman jenazah yang terkena Corona. MUI menilai bahwa kematian pasien corona bukan karena aib ataupun tidak karena azab.
Dewan Pertimbangan MUI
atau MUI, Prof Din Syamsuddin mengatakan bahwa siapapun bisa terkena virus Covid-19. Untuk itu jangan sampai lagi ada penolakan dari warga ketika jenazah hendak dimakamkan.
“Penyakit ini bukan aib. Bisa mengenai siapa saja, setiap lapisan masyarakat,” tutur Din.
Di Islam, kata Din, hukum mengurus jenazah bagi umat Islam adalah fardhu kifayah atau kewajiban kolektif.
“Jika tidak ada satupun yang mengurus mayat, maka berdosa seluruhnya. Jika ada salah satu yang mengurus jenazah, maka semua dapat pahala,” tandasnya.
Din tetap mengingatkan prosesi pengurusan jenazah Corona agar tetap mengindahkan protokol keselamatan sehingga tidak terjadi penularan.
“Jenazah agar tetap diurus sesuai protokol kesehatan. Jangan sampai ada sikap menolak seperti diberitakan sudah ada di gerbang pemakaman tapi ditolak karena jenazah adalah penderita COVID-19. Ini yang tidak boleh,” tegasnya. 01/Bagus






