Perusahaan yang masih buka selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya siap siap akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin.
Dijelaskan di Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya, penghentian sementara kegiatan kerja di kantor hanya dikecualikan untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah serta badan usaha yang terlibat dalam penanganan COVID-19 serta pemenuhan kebutuhan pokok.
Masih Toleransi
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto, Selasa (28/4/2020) menjelaskan pihaknya memberikan toleransi untuk satu hingga dua hari kedepan selama PSBB diterapkan.
“Masih ada imbauan dan edukasi, tapi untuk berikutnya, ya kita minta untuk ditutup,” tuturnya.
Jika dalam imbauan ini kantor masih buka, kata Eddy, maka izinnya akan dicabut.
“Kalau masih bandel akan mengarah kepada pencabutan izin,” jelasnya.
Namun demikian Eddy berharap perusahaan semua bisa mematuhi aturan ini sehingga tidak sampai ada tindakan pencabutan.
Eddy memaparkan, untuk apotek, rumah sakit, klinik, toko alat kesehatan, pasar rakyat, warung makanan, toko kelontong, toko sembako, swalayan, pusat belanja, penyedia air minum, restoran cepat saji, stasiun pengisian bahan bakar, penyedia gas, layanan telekomunikasi, bank, hotel, penyedia layanan internet, dan penatu masih diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona.
“Kita minta seluruh warga dan pengusaha mematuhi ketentuan berkenaan dengan pelaksanaan PSBB untuk mengendalikan penularan COVID-19. Insya Allah harapan kita satu putaran saja PSBB,” tegasnya.01/ Bagus






