Sanksi PSBB Surabaya, Trek-trekan Langsung Dipidana

Di tengah masa pandemi wabah virus Corona (Covid-19) masih banyak warga yang tidak mengindahkan aturan physical distancing. Bahkan di Makasar, belum lama ini, ratusan remaja dilaporkan berkerumun untuk melihat trek-trekan, kebut-kebutan balapan liar.

Jam Malam

Tak ingin hal ini terjadi di Jawa Timur, selama PSBB Surabaya Raya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerapkan sanksi pidana bagi yang mengganggu ketertiban umum seperti trek-trekan balapan liar.

“Kita menerapkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkap Truno saat memberikan keterangan pers berlakunya sanksi PSBB Surabaya Raya.

Dia menyontohkan, misalnya jika ada yang melanggar jam malam hingga melakukan kebut-kebutan atau Trek-Trekan, polisi bisa menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan mengganggu ketertiban umum.

Baca juga  Bismillah….Iran Mulai Serang Israel!

“Peraturan jam malam yang dilanggar kemudian melakukan kebut-kebutan, kita bisa melakukan undang-undang terkait ketertiban umum,” tandasnya.01/ Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed