Melanggar PSBB Surabaya, Sanksi Administrasi Menanti

Mulai hari ini, Jumat (1/5/2020) sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik diberlakukan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko langsung menindak tegas masyarakat yang berani melanggar aturan PSBB.

“Pidana mengganggu ketertiban umum, melawan petugas, hingga UU tentang Wabah Penyakit yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang melanggar,” kata dia saat memberikan keterangan pers.

Tiga Tahapan

Dijelaskan bahwa ada tiga tahapan penerapan sanksi di masa PSBB ini. Tahap pertama yakni imbauan, tahap kedua adalah imbauan dan teguran.

Sedangkan tahap ketiga adalah teguran dan tindakan hukum. Menurut Truno ini sesuai dengan pasal 31 Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim yang menyebut penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga  PBNU: Serangan Iran ke Israel Bentuk Kemarahan Dunia

“Dalam Pergub dan Perwali serta Perbup tidak mengacu pada (sanksi) pidana. Karena peraturan daerah maka hukumannya adalah administrasi, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik,” tandasnya.01/ Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed