ZAKAT VIA ONLINE, BOLEHKAH?

Perkembangan teknologi semakin membuat semarak proses transaksi online melalui portal, web dan blog di internet secara mudah, aman dan cepat.

Termasuk juga dalam hal zakat. Dulu zakat dilakukan secara langsung. Artinya langsung datang ke masjid. Namun kini pembayaran zakat bisa melalui online.

Seperti yang dikenalkan BAZNAS yang menyediakan kemudahan layanan pembayaran zakat, infak shodaqoh dan donasi lain melalui mekanisme online payment atau e-payment.

TETAP SAH
BAZNAS bekerjasama dengan pihak perbankan syariah dan konvensional. Di laman BAZNAS, ditunjukkan cara menyalurkan zakat melalui online.
Menurut Wakil Sekertaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustad Sholahudin al Ayub menegaskan, zakat fitrah melalui online bisa dan sah dilakukan.
“Dengan catatan benar-benar ditasarrufkan ke mustahiq,” tuturnya dikonfirmasi majalahnurani.com.
Ayub tak menampik bahwa kemajuan teknologi juga memberikan kemudahan. Termasuk zakat melalui online yang mempunyai keunggulan yakni kemudahan.

ADA KELEMAHAN
Meski ada kemudiahan, zakat online tentu juga ada kelemahannya.
“Namun ada kelemahannya. Antara lain adanya keraguan keamanahan pengelolanya,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Ayub, kelemahan yang lainnya yakni tidak menjangkau fakir miskin yang lebih dekat dengan tempat tinggal.
“Zakat online memang sah. Tapi juga memiliki kelemahan sebab tidak bisa menjangkau yang dekat,” tandas dia. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *