Pemerintah Longgarkan Aturan, MUI Minta Terbuka Status Corona

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pemerintah terbuka mengenai status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sebab, MUI menilai pemerintah sudah melonggarkan di berbagai kebijakan. Seperti halnya relaksasi PSBB dan pembukaan transportasi umum.

Penyelenggaraan Ibadah

Dikonfirmasi majalahnurani.com, Sekjen MUI Anwar Abbas membenarkannya. Anwar mengaku, beberapa hari terakhir pemerintah telah membuat kebijakan baru dengan pembukaan bandara serta pengoperasian angkutan umum.

Menurut MUI kejelasan status pandemi corona di Indonesia, sangat penting bagi MUI untuk menentukan sikap terkait fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, kedepan.

“MUI meminta ketegasan sikap pemerintah tentang penyebaran Covid-19 apakah sudah terkendali atau belum, karena hal itu sangat penting bagi MUI. Untuk dijadikan dasar menjelaskan dan menentukan tentang sikap, dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan fatwa yang ada,” ujar Anwar Sabtu (9/5/2020).

Baca juga  Pemerintah Komunikasikan Dampak Karhutla Kalimantan ke Negara Tetangga

Kondisi Penyebaran

Dia menjelaskan pada poin empat fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 disebutkan bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut.

Ini berlaku sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat masing-masing

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19.

“Seperti salat lima waktu berjamaah atau rawatib, salat Tarawih, dan Id di masjid atau tempat umum lainnya. Serta tidak boleh menghadiri pengajian umum dan majelis taklim,” sambungnya.

Situasi Terkendali

Baca juga  Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Sekolah Terdampak Gempa di Flores NTT

Anwar mengatakan jika pemerintah menyatakan situasi telah terkendali, maka MUI akan kembali memperbolehkan pelaksanaan ibadah kembali seperti semula. Hal tersebut sesuai dalam fatwa MUI.

“Maka dalam fatwa MUI dinyatakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak,” tegasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *