Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengumumkan pencairan Tunjangan Hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Diharapkan serentak cair paling lambat Jumat,” tuturnya dalam video confrence, Senin (11/5/2020).
Kewajiban
Seiring dengan kabar baik itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh perusahaan di Jawa uttimur menunaikan kewajibannya untuk menyampaikan THR yang menjadi hak buruh dan karyawan di suatu perusahaan.
Menurutnya, itu tetap harus dilakukan meski sedang ada pandemi Covid-19 atau virus corona.
“Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK,” tegasnya.
Permenaker
Sementara pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) berhak menerima THR.
Sedangkan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR.
Terkait besarannya, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji.
Sementara pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).
“THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tandasnya. 01/Bagus






