Keluhan umat Islam yang sulit melaksanakan ibadah di masjid baik shalat jumat maupun shalat taraweh ternyata tengah didiskusikan antara DPR RI dengan Menteri Agama Fachrul Razi. Menag memastikan relaksasi terhadap rumah ibadah baru wacana. Sehingga belum dapat dipastikan kapan waktunya masjid maupun gereja dapat digunakan kembali seperti biasa
MASIH WACANA
Relaksasi rumah ibadah itu masih wacana,” kata Fachrul Razi, Selasa (12/5).
Dikatakan, soal relaksasi rumah ibadah itu harus meminta masukan semua pihak termasuk Presiden Joko Widodo,l. Karena wabah virus corona di Indonesia sampai saat masih belum selesai. “Nanti saya angkat lagi di rapat kebinet,” ujarnya.
Ditambahkan, rencana relaksasi terhadap rumah ibadah itu memang disampaikannya saat rapat bersama Komisi VIII DPR secara virutual. Namum apa yang disampaikannya itu bukan untuk dipublikasikan di media.
“Kemarinkan rapat tertutup dengan DPR tapi gak tahu kok keluar,”tuturnya.
USULAN DPR
Sebelumnya Menag Fachrul sedang mengkaji adanya relaksasi untuk rumah ibadah selama pandemi virus Covid-19 atau corona. Hal tersebut diungkapkannya dalam menanggapi sejumlah usulan anggota Komisi VIII DPR yang meminta hal tersebut direalisasikan.
“Kami belum ajukan, tapi kami sudah punya ide itu dan sempat saya bicarakan dengan Dirjen,” ujar Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5).
Salah satu hal yang dikaji adalah perlunya penanggungjawab atas rumah ibadah selama penerapan relaksasi. Agar tindakan pencegahan penularan virus corona tetap dapat dilakukan selama ibadah berlangsung.
“Nanti kami akan rumuskan lebih detail lah, tetapi kami belum bisa mengangkat itu keluar,” pungkasnya.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto juga mengusulkan adanya relaksasi pada Hari Raya Idul Fitri nanti. Sebab, lebaran merupakan momen yang dinilainya penting bagi masyarakat. “Nanti kami akan diskusikan,” jawab Fachrul.(01)