Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
“Peraturan ini sebagai upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” ujar Terawan, dalam keterangan pers, Senin (25/5/2020).
TIGA POIN
Dia mengatakan, ada tiga poin panduan yang dikeluarkan selama PSBB.
Pertama panduan kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan Covid-19. Dimana manajemen diminta senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya serta membentuk tim penanganan Covid-19 di tempat kerja.
Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 untuk dipantau oleh petugas kesehatan dan tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
MENGATUR WFH
Selain itu, manajemen juga diminta mengatur sistem bekerja dari rumah (work from home) dan menentukan pekerja esensial yang perlu datang ke tempat kerja atau tidak.
Yang kedua di peraturan itu yakni panduan bagi pekerja esensial yang harus ke tempat kerja selama PSBB.
“Tempat kerja harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh/thermogun di pintu masuk untuk pekerja esensial yang harus datang ke tempat kerja selama PSBB,” imbuh Terawan.
Pengaturan waktu kerja harus tidak terlalu panjang karena bisa mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
Jika memungkinkan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari) ditiadakan. Jika tidak memungkinkan, pekerja shift 3 diutamakan yang berusia kurang dari 50 tahun.
SELALU PAKAI MASKER
Kemenkes juga mewajibkan pekerja mengenakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja, meminta tempat kerja mengatur asupan nutrisi makanan pekerja, serta memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat. Jika memungkinkan, pekerja dapat diberi suplemen vitamin C.
Yang terakhir, mengenai sosialisasi dan edukasi pekerja mengenai Covid-19.
Kemenkes mewajibkan tempat kerja memberikan edukasi yang intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga mengenai pandemi Covid-19.
“Sehingga pekerja dapat melakukan tindakan preventif guna mencegah penularan penyakit secara mandiri. Materi edukasi mengenai New Normal dapat diakses di www.covid19.go.id,” tegasnya.01/ Bagus












