Penyerang Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun, Adilkah?

Publik bertanya-tanya atas hasil sidang pengadilan terhadap dua penyerang Novel Baswedan. Sebabnya, dua orang tersebut hanya dijatuhi tunututan hukuman pidana selama 1 tahun. Jaksa beralibi mereka tidak sengaja menyiram air keras ke bagian muka hingga menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen. Adilkah?


Kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB, Ronny dan Rahmat yang menjadi tersangka dalam kasus ini saat itu bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.


Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid itu. Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug, dan menyiramkan cairan itu ke wajah Novel. Karena peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Luka itu disebut jaksa telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.

Baca juga  PBNU: Serangan Iran ke Israel Bentuk Kemarahan Dunia


Kemudian Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (12/6) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara. Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan.

BERHARAP PRESIDEN
Atas tuntutan itu, Penyidik KPK, Novel Baswedan langsung menyebut hal itu tidak adil. bahkan ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak membiarkan ketidakadilan terus terjadi. Permintaan itu menyusul tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa penyerangnya.


“Saya tidak tahu perbaikannya akan seperti apa. Akan tetapi, tentunya dalam kesempatan ini kami juga mendesak kepada Bapak Presiden apakah masih tetap akan membiarkan? Apakah akan turun untuk membenahi masalah-masalah seperti ini?” ucap melalui video di Jakarta, Jumat (12/6).

Baca juga  Bismillah….Iran Mulai Serang Israel!


Novel Novel menyatakan akan tetap bersikap kritis dan melayangkan protes terhadap proses persidangan kedua penyerangnya yang dinilai janggal. Menurutnya, proses persidangan bisa menjadi potret hukum di Indonesia.


“Bagi saya yang penting adalah saya akan tetap berikhtiar untuk berbuat, melakukan protes-protes sebagaimana mestinya dengan cara-cara yang benar. Apabila nanti putusan (majelis hakim) juga berjalan seperti sekarang, itulah potret dari penegakan hukum di Indonesia dan ini harus menjadi keprihatinan kita semua,” kata Novel.

ALASAN MENGADA-ADA
Semenara itu Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai tuntutan kepada kedua penyerang Novel jauh dari rasa keadilan


“Tuntutan itu jelas jauh dari rasa keadilan masyarakat, Dia menginstruksikan niatnya adalah hanya menyiram badan, kemudian kena mata ya sebetulnya kan seorang pelaku sudah memperkirakan bahwa minyak (air keras) yang dipakaikan, minyak yang membahayakan, jadi saya kira itu alasan yang mengada-ada,” ujar Suparji, Jumat (12/6).

Baca juga  17 Agustus Mendatang Paspor RI Ganti Desain


Suparji turut berkomentar mengenai hal lainnya yang meringankan tuntutan. Salah satunya soal permintaan maaf para pelaku terkait aksi penyiraman air keras.


“Alasan yang meringankan karena dia minta maaf, kemudian dia kooperatif, Saya kira itu adalah tidak tepat, dia itu minta maaf ke siapa? Apakah Novel Baswedan sudah memaafkan itu dan koperatif kan ukurannya apa gitu maka saya mengatakan ini jauh dari rasa keadilan masyarakat,” imbuh Suparji.


Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri berharap majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
“Prinsipnya adalah, kita sebagai negara hukum, kita akan ikuti proses hukum. Namun nantinya kita harapkan hakim berikan keputusan yang seadil-adilnya,” kata Firli di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan Jumat (12/6).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed