Tak Pakai Masker, Warga Surabaya Digiring ke Liponsos

Mulai hari ini, Sabtu (27/6/2020) bagi warga Surabaya yang tak pakai masker atau tak membawa KTP, siap-siap digiring ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos).

Hal ini ditegaskan Satpol PP Kota Surabaya bersama Linmas dan kepolisian. Mereka akan rutin menggelar operasi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Upaya ini dilakukan untuk mendisiplinkan warga di tengah pandemi Corona. 

SANKSI MENYAPU

Kasat Pol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengaku, pihaknya menggelar operasi warga yang tidak menggunakan masker, seperti yang tertuang dalam Perwali No 28 Tahun 2020. Hasilnya, masih ditemukan warga yang bandel tidak menggunakan masker. 

“Hasilnya banyak, tapi masih kami minta untuk menyapu (sanksi),” kata Eddy, Sabtu (27/6/2020).

Dia menerangkan, saat menggelar razia Jumat (26/6/2020) malam, pihaknya menjaring sekitar 20 warga yang tidak menggunakan masker di sejumlah lokasi. Mereka langsung diberi hukuman menyapu. 

“Operasinya di Tunjungan sampai dengan Bungkul. Terus Taman Suroboyo, wilayah Gubeng dan juga pasar. Pasar Asem dan Pasar Keputran,” ungkap Eddy. 

Selain itu, patroli yang dilakukan kemarin malam juga untuk mengantisipasi kegiatan gowes bareng. Yang hingga kini belum diketahui siapa yang menginisiasi di tengah pandemi Corona ini. 

“Tadi malam kan ada kegiatan gowes bareng nggak tahu siapa inisiasinya dan sepeda itu kan banyak dan banyak tidak memakai masker. Jadi itu yang kita sisir mulai dari Tunjungan sampai dengan Bungkul,” tambah Eddy. 

KTP DISITA

Menurut Eddy, pelanggar Perwali yang akan dibawa ke Liponsos yakni mereka yang tidak menggunakan masker dan tidak bisa menunjukkan kartu identitas diri.

“Mereka yang tidak bawa KTP. Kalau ada KTP-nya kita sita. Kalau mereka tidak pakai (masker), tapi bawa KTP kita minta kerja sosial,” tandasnya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *