PP Muhammadiyah minta DPR RI menghentikan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
DITARIK
Hal itu disampaikan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas saat berkunjung ke DPR RI.
“Muhammadiyah tidak mau pemerintah dan DPR terus membahasnya hingga disahkan menjadi undang-undang. Dihentikan, ditarik,” kata Busyro usai menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (15/7/2020).
Dijelaskannya, Muhammadiyah ingin RUU Omnibus Law Ciptaker dicabut secara keseluruhan. Namun jika Pemerintah dan DPR ingin melanjutkan, rancangan regulasi itu harus bisa dijiwai dengan moralitas konstitusi.
“Harus dijiwai (moralitas konstitusi), karena kita enggak bisa lari dari itu. Tidak bisa lari dari pembukaan UUD 1945, tidak bisa lari dari Pancasila, dan realitas masyarakat yang semakin termarjinalisasi itu fakta yang kami temukan juga kami melakukan penelitian,” ujarnya.
MENYERAHKAN HASIL KAJIAN
Busyro juga menyerahkan hasil kajian dan diskusi yang dilakukan PP Muhammadiyah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Menurutnya, langkah yang dilakukan PP Muhammadiyah ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen kebangsaan, mengingat RUU Omnibus Law Ciptaker yang tengah dibahas DPR bertentangan dengan moralitas konstitusi.
“Sekaligus itu bertentangan, bertubrukan dengan ideologi negara Pancasila, semua ditabrak. Dengan kata lain, itu mengandung pemikiran-pemikiran atau konsep itu mencerminkan konstitusional obedience pembangkangan terhadap konstitusi. Itu pendapat pakar-pakar dalam tiga kali pertemuan itu,” tandas dia. Bagus












