Tak Pakai Masker, Ini Daftar Sanksi Dendanya

Presiden Jokowi menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu berupa denda, sanksi sosial, ataupun tindak pidana ringan (tipiring).

Sanksi itu diterapkan lantaran saat ini masih banyak warga yang belum mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker. 

Jokowi pun menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

150 RIBU RUPIAH

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengakui, Presiden sedang menyiapkan Instruksi Presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi.

” Jabar akan menerapkan sanksi pada 27 Juli mendatang. Sanksi itu berupa denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu bagi warga yang tak mengenakan masker,” ungkapnya, Rabu (15/7/2020).

Baca juga  Aksi Militer Iran Merupakan Respons Terhadap Agresi Rezim Jahat Zionis

Mantan wali kota Bandung itu mengaku mendapat apresiasi dari Jokowi karena akan segera memulai penerapan sanksi yang dikecualikan bagi orang yang sedang makan ataupun berpidato.

“Kita diapresiasi presiden karena duluan inisiatif wacanakan sanksi. Ya nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan minggu ini keluar,” katanya.

TEGAKKAN DISIPLIN

Sementara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Jokowi juga meminta kepala daerah lain untuk menerapkan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Khofifah pun mengaku sepakat dengan penerapan sanksi tersebut. Sebagai catatan, 70 persen warga Jatim masih tak mengenakan masker.

“Pak presiden memberi arahan untuk menegakkan disiplin. Memang seyogyanya ada sanksi denda maupun administrasi supaya ada proses peningkatan kedisiplinan,” ucap Khofifah.

Baca juga  17 Agustus Mendatang Paspor RI Ganti Desain

Dia menyampaikan pesan dari Jokowi terkait upaya pengendalian corona di masing-masing wilayah. Ia menekankan bahwa upaya pengendalian itu harus diiringi dengan pergerakan kembali roda ekonomi.

“Itu yang pernah disampaikan antara rem dan gas. Jadi kapan direm, kapan digas, kepala daerah harus bisa deteksi secara kontinyu,” tandasnya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed