Masuk Surabaya Wajib Tunjukkan Bukti Rapid Tes, Epidemiologi Unair: Itu Ndak Bener

Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga, dr Windhu Purnomo menanggapi soal revisi PerwaliNo 28 menjadi Perwali No 33 Tahun 2020 tentang new normal. Diantara poin revisi yakni mewajibkan warga yang masuk Surabaya untuk menunjukkan bukti rapid test dengan hasil nonreaktif atau bukti negatif tes swab.

TAK BOLEH DIGUNAKAN

Menurutnya, hal ini seharusnya tidak boleh dilakukan. Hasil rapid test tak boleh digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Bukan soal efektif atau tidaknya, rapid test tidak boleh jadi dasar pengambilan keputusan. Jadi ndak boleh itu. Rapid test itu bukan untuk kepentingan menyatakan orang itu tertular atau tidak, jadi itu sama sekali tidak bisa,” kata Windhu, Kamis (16/7/2020).

SCREENING

Dia melanjutkan, hasil rapid test seyogyanya digunakan untuk kepentingan screening. Bukan untuk menentukan apakah orang tersebut boleh bekerja jika nonreaktif dan sebaliknya.

“Itu hanya untuk kepentingan screening dan screening aja harus dilakukan dengan hati-hati, jadi untuk kepentingan epidemiologi. Bukan untuk kepentingan menetapkan seseorang itu tertular atau tidak. Kalau misalnya seperti Perwali kan itu untuk menentukan kepentingan orang yang tertular atau tidak. Di Perwali berarti kalau tidak tertular dia boleh bekerja atau masuk kerja, tapi kalau tertular tidak boleh,” papar Windhu.

Windhu menyebut rapid test tidak bisa menjadi tolok ukur, karena tingkat akurasinya yang belum 100 persen.

BELUM TENTU POSITIF

Windhu menilai seseorang yang dinyatakan reaktif, belum tentu positif COVID-19. Kemudian yang nonreaktif juga belum tentu negatif COVID-19.

Demikian pula kemarin Wali Kota atau Pemkot menyatakan semua tes UTBK yang ada di Surabaya, semua peserta harus rapid test.

“Itu ndak bener. Jadi kalau dia reaktif belum tentu dia positif, kemudian dinyatakan tidak boleh ikut kan ndak fair itu. Yang dinyatakan nonreaktif jangan-jangan dia malah positif, tapi belum terdeteksi,” ungkapnya.

Windhu menyesalkan adanya aturan membawa bukti nonreaktif rapid test yang juga diterapkan dalam aturan perjalanan. Menurutnya hal ini tidak benar dan tidak boleh diterapkan terus menerus.

“Tentang aturan perjalanan sama saja pemerintah pusat di Kementerian Perhubungan. Wong untuk perjalanan boleh dilakukan jika dia bebas rapid test, itu enggak benar semua. Ini mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah sama ndak benarnya dalam hal rapid test. Ini nggak boleh dilakukan karena ini menjadi tidak fair,” tegasnya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *