Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga, dr Windhu Purnomo revisi Perwali Kota Surabaya yang dinilai tidak berbasis pada science dan pertimbangan ahli.
Dia memprotes soal revisi PerwaliNo 28 menjadi Perwali No 33 Tahun 2020 tentang new normal. Dimana setiap warga yang masuk Surabaya harus menunjukkan bukti Rapid tes.
PENDAPAT AHLI
Menurutnya, dalam membuat setiap kebijakan, pemerintah diimbau turut mempertimbangkan pendapat para ahli.
“Jadi Perwali ini tidak tahu siapa konsultannya, mestinya mereka bertanya saat membawa Perwali itu bertanya pada para ahli. Kan banyak juga ahli. Kalau tidak percaya dengan ahli di daerah, silakan dengan ahli di pusat,” protes Windhu Kamis (16/7/2020).
TANYA KE WHO
Windhu juga menyarankan Pemkot juga bisa bertanya langsung ke WHO dalam membuat pertimbangan keputusan.
“WHO saja juga menyatakan rapid test tidak bisa dinyatakan untuk diagnosa. Kementerian Kesehatan juga sudah ngomong, Pak Menteri sendiri. Tapi anehnya ada peraturan-peraturan yang tidak benar dan tidak berbasis kepada science,” pungkasnya. Bagus