Mulai Agustus, BKPM Tangani Izin Usaha Travel Umrah

Mulai Agustus 2020, Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) mendapatkan mandat untuk mengurus izin biro perjalanan umrah. Hal itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

“Instruksi presiden Nomor 7 2019, ada pelimpahan kewenangan perizinan dari 22 kementerian/KL sekarang izin ada di BKPM. Sekarang izin buat travel umrah per Agustus sudah di BKPM,” kata Juru Bicara BKPM Tina Talisa dalam diskusi online BNPB Indonesia, Jumat (17/7),

EVALUASI

Inpres yang dikeluarkan November 2019 itu menginstruksikan jajaran Kabinet Indonesia Maju untuk melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh kementerian/lembaga.

Selain pengurusan travel umrah, Tina mengatakan perizinan satu pintu di BKPM juga berlaku untuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk industri pertambangan. Tujuannya, untuk memudahkan investor mengurus perizinan lewat satu pintu.

Baca juga  Ribuan Guru, Dosen dan Karyawan YPM Taman Sidoarjo Hadiri Halal Bihalal

“IPPKH untuk pertambangan sudah di BKPM juga. Ini tujuannya untuk kemudahan berusaha agar para pelaku usaha itu waktu mengurus perizinan engga terlalu lama,” tambahnya.

DIKLAIM MEMUDAHKAN

Dari sisi insentif, BKPM juga menerima limpahan tugas pengurusan tax holiday dan tax allowance yang semula diurus oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BKPM, lanjutnya, ingin memudahkan segala urusan perizinan dan birokrasi sehingga investor yang berniat berinvestasi tinggal membawa modalnya dan tak perlu dipusingkan dengan urusan berkas-berkas usaha.

Namun, investor tak selalu kebagian enaknya saja. Kini, investor diwajibkan menggandeng pelaku UMKM agar pelaku usaha kecil juga dapat berkembang beriringan dengan pelaku usaha besar. ym

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed