Ibu 78 Tahun, Digugat Anak Karena Warisan

Damina, seorang wanita berusia 78 tahun, warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, digugat oleh anak-anaknya ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Dia digugat anak-anak kandungnya gara-gara harta warisan. Semua bermula ketika dia sudah menghibahkan tanah miliknya kepada anak-anaknya.
“Keempat anak perempuan saya sudah mendapatkan bagian masing-masing tanah hibah, yakni Agustina Herawati, Mila Katuarina, Aprilina dan Dewisinta,” kata Damina, Jumat, (17/7).
Setelah pembagian tanah hibah, tersisalah tanah seluas 10×50 meter. Tanah inilah yang dia jual untuk keperluan membiayai kehidupanya di masa tua dan jompo sekarang.
“Ternyata hal tersebut salah, menurut anak-anak saya, karena tidak melibatkan mereka selaku bakal penerima waris,” ujar Damina.
Menurut Damina, permasalahan ini akan dimediasi oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Dia berharap anak-anaknya terketuk hati sehingga persoalan yang semestinya tak mengenakkan ini tidak berlarut-larut. “Mohon agar tidak lagi mempersoalkan penjulan tanah yang jelas itu milik saya selaku orangtua,”pungkasnya.(01)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed