Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban.
AMAN COVID19
Salah satu isi fatwa tersebut berisi anjuran agar masyarakat salat Idul Adha di rumah, dengan catatan apabila wilayahnya belum aman.
Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa Sholahudin Al Ayub menjelaskan, pelaksanaan salat Idul Adha menjadi bagian dari Syiar Islam yang dianjurkan untuk dilaksanakan ketika di wilayahnya aman dari penyebaran Corona.
Tapi dalam pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kondisi kawasan tempat tinggal terutama terkait dengan tingkat penyebaran Covid-19.
“Karena kondisinya saat ini lebih mengkhawatirkan dari sebelumnya. Kalau bisa dilakukan atau wilayahnya sudah terkendali, maka bisa dilakukan di masjid atau lapangan di tempat terbuka pakai protokol kesehatan yang ketat,” tutur Ayub, Ahad (26/7/2020).
BISA DI RUMAH
Selain itu, anjuran yang bisa dilakukan apabila bisa melaksanakan salat di masjid atau lapangan antara lain menggunakan alat salat sendiri, bersuci dari rumah, menggunakan masker, jaga jarak, tidak terlalu lama khotbah dan salatnya.
“Tapi kalau tidak memungkinkan, maka syiar untuk salat Iduladha bisa dilakukan di rumah, sesuai dengan fatwa terdahulu,” imbuhnya.
Ketentuannya antara lain apabila keluarga lebih dari 4 orang bisa salat berjamaah dengan khotbah. Sementara, apabila tidak mampu berkhotbah, bisa hanya melakukan salat saja.
“Begitu juga kalau yang salat kurang dari empat orang, ya salat berjamaah saja. itu cukup untuk menyempurnakan syariat kesunahan Iduladha,” kata dia.
MUI juga mengatur pemotongan hewan kurban agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Apabila memungkinkan pemotongan hewan kurban bahkan dianjurkan melalui rumah potong hewan dan pengalengan.
MUI juga mengimbau penyembelihan hewan kurban agar tidak dilakukan dalam satu hari yang sama pada hari H Idul Adha. Hal ini agar masyarakat tidak berkerumun saat melakukan penyembelihan sehingga tidak memicu klaster penyebaran virus baru. Bagus






